Satuan Reserse Polres Tuban Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

Berita, TNI/POLRI137 views

Tuban,Komposisinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (26/5/26).

Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, pil LL dan pil ekstasi dengan jumlah cukup besar.

Pengungkapan pertama Petugas mengamankan tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan pada Minggu (15/3/26) sekitar pukul 12.30 WIB di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial CES (TO), di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., memastikan pengungkapan jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Tuban masih terus didalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.

Dalam keterangan persnya, Perwira berpangkat dua melati dipundak itu menyebut peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat.

β€œKe depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi” ungkap Kapolres.

Menurut orang nomer satu di Polres Tuban ini untuk sementara jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk dugaan pasokan yang berasal dari Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menggunakan modus dengan menaruh barang haram tersebut di titik tertentu atau dipinggir jalan sesuai kesepakatan kedua pihak dalam mengedarkan sabu, kemudian pembeli mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.

Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Joko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *