Probolinggo,Komposisinews.com – Sebanyak 5.949 nelayan di Kabupaten Probolinggo mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan pada tahun 2026.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 54% dari total 11 ribu nelayan yang ada di Kabupaten Probolinggo. Bantuan perlindungan itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nelayan penerima bantuan terbanyak berasal dari Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih sebanyak 1.954 nelayan. Disusul Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan sebanyak 1.450 nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono mengatakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap nelayan yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.
“Nelayan merupakan pekerja rentan karena setiap hari bekerja di laut dengan tingkat risiko yang cukup tinggi. Karena itu pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Ipung, sebagian nelayan sebelumnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Namun karena dinilai aktif dan tertib, mereka kemudian mendapatkan reward berupa bantuan pembayaran iuran melalui DBHCHT.
“Awalnya sebagian nelayan ini membayar iuran secara mandiri, kemudian mendapatkan reward berupa bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ipung menjelaskan jumlah nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.545 nelayan menerima bantuan, sedangkan tahun 2026 meningkat menjadi 5.949 nelayan.
“Artinya ada penambahan sekitar 404 nelayan yang kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terus meningkat dalam memberikan perlindungan sosial kepada nelayan,” terangnya.
Selain memberikan perlindungan kerja, program tersebut juga telah memberikan manfaat nyata kepada keluarga nelayan yang mengalami musibah. Selama tahun 2025 tercatat sebanyak 30 ahli waris nelayan menerima manfaat Jaminan Kematian.
“Harapannya tentu kita tidak menginginkan terjadi musibah kepada nelayan. Tetapi apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi kepada kepala keluarga nelayan, maka keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Ipung berharap semakin banyak nelayan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga rasa aman dalam bekerja dapat meningkat sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga nelayan di Kabupaten Probolinggo.
“Semoga ke depan cakupan perlindungan bagi nelayan terus bertambah sehingga seluruh nelayan di Kabupaten Probolinggo bisa merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(fakih efendi)












