Gresik,Komposisinews.com – Komitmen dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai wilayah, termasuk di Polres Gresik, untuk menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Baur Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto kembali menegaskan komitmen Satpas Polres Gresik dalam memberikan pelayanan bersih tanpa calo dan pungutan liar.
“Satpas Polres Gresik Zero Calo, Zero Pungli! Itu harga mati. Saya tidak akan tolerir anggota maupun pihak luar yang mencoba bermain di pelayanan SIM,” tegas Aiptu Mardianto saat memantau langsung layanan SIM Keliling di alun-alun Gresik, Sabtu (16/5).
Aiptu Mardianto meminta masyarakat untuk aktif melawan praktik percaloan. Caranya mudah, urus sendiri, datang langsung ke Satpas atau SIM Keliling (khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya) dengan membawa persyaratan lengkap.
Jangan mau kalau ada yang nawarin bisa bantu urus SIM tanpa tes. Semua wajib ikut prosedur. Biaya juga sudah jelas. Seperti psikologi SIM A atau SIM C dengan administrasi Rp.125 ribu. Satu pemohon 175 ribu dikelola oleh pihak ketiga Kesehatan dokes 50 ribu. Hasil kesehatan dan psikologi dan dokes tersebut diluar biaya penerbitan SIM. Kesehatan dokes 50 ribu. Dari hasil kesehatan dan psikologi dan dokes tersebut diluar biaya penerbitan SIM.
Sesuai PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Izin Mengemudi) adalah biaya resmi yang wajib dibayarkan masyarakat kepada negara saat membuat atau memperpanjang SIM.
Dana ini masuk ke kas negara, bukan kepolisian, dan diatur berdasarkan PP No.76 Tahun 2020.Berikut adalah poin penting mengenai PNBP SIM:Tujuan: Biaya administrasi atas layanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan.Tarif Utama (Baru) Berdasarkan PP 76/2020:SIM A: Rp 120.000. SIM B I: Rp120.000 SIM B II: Rp120.000 SIM C: Rp100.000 SIM C I: Rp100.000 SIM C II: Rp100.000 SIM D: Rp50.000 SIM D I: Rp50.000 Tarif perpanjangan Umumnya lebih rendah daripada pembuatan baru (contoh SIM A perpanjang Rp80.000, SIM C Rp75.000, berdasarkan ketentuan umum PP 76/2020).
Dengan syarat ketentua, Fotocopy KTP & SIM 3 lembar, SIM asli, surat sehat, dan hasil tes psikologi. Tes kesehatan & psikologi tersedia di lokasi.
Aiptu Mardianto memastikan pengawasan melekat terus dilakukan. “Anggota saya sudah saya wanti-wanti. Kalau masyarakat menemukan praktik calo atau pungli, foto, video, laporkan langsung ke saya atau ke 110. Pasti kami tindak,” tegasnya.
Selanjutnya, Aiptu Mardianto menyampaikan, “Kami siap melayani menjadi konsultan memberikan solusi kepada pemohon SIM sesuai prosedur, jadi dipastikan peserta uji SIM yang lulus merupakan perserta uji yang kompeten, diharapkan patuh dan taat aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain.” ungkapnya
Penegasan “Zero Calo, Zero Pungli” ini menjadi wujud nyata dari semangat “Polres Gresik Spartan” dalam memberikan pelayanan yang Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman bagi masyarakat Gresik.”( Ida ).












