Tuban, Komposisinews.com – Senin, 11 Mei 2026, Keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri kokoh di wilayah Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, tower tersebut diduga telah berdiri kokoh dan hampir selesai dikerjakan meski sampai saat ini belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk dugaan adanya permainan dengan aparat penegak hukum (APH) maupun oknum Satpol PP Kabupaten Tuban, sehingga pembangunan tower tetap berjalan tanpa hambatan.
Raspan NP Wakil Ketua LPK – RI Kabupaten Tuban menilai, “Pembangunan menara telekomunikasi seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi zona tower, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)”, Tegas Raspan.
Ironisnya, di beberapa wilayah lain di Kabupaten Tuban, Satpol PP diketahui pernah melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin resmi.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satpol PP sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tower tanpa izin merupakan pelanggaran aturan dan dapat dikenakan penghentian sementara hingga penyegelan.
Namun berbeda dengan tower yang berada di wilayah Sumurgung Palang tersebut. Hingga kini bangunan tower masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Satpol PP, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas apabila benar ditemukan pelanggaran perizinan.
Selain itu, warga meminta transparansi terkait legalitas pembangunan tower agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran maupun permainan oknum tertentu.
Sampai berita terbit, pihak pengelola tower di duga berinisial HR maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut. ( Red )











