Ditinggal Suami, Dianiaya dan Diduga Diselingkuhi: Istri Siri di Halmahera Tengah Tuntut Keadilan

Berita1,549 views

Halmahera Tengah,Komposisinews.com – Minggu (29/3/2026) – Seorang perempuan berinisial FW (Wati) melaporkan kepada awak media terkait dugaan perselingkuhan, penipuan, kekerasan, serta penelantaran yang dilakukan oleh suaminya berinisial HS (Hairil), yang diketahui bekerja sebagai Ketua Organda sopir angkot lintas di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Wati mengungkapkan bahwa permasalahan rumah tangganya telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku merasa dikhianati selama menjalani pernikahan yang berlangsung kurang lebih satu tahun.

Menurut pengakuannya, ia telah banyak berkorban demi pernikahan tersebut, termasuk berpindah agama dari Kristen ke Islam dan meninggalkan keluarga besarnya.

Pada awal pernikahan, hubungan mereka berjalan baik, namun memasuki Januari 2026, sikap suaminya mulai berubah dan tidak lagi menjalankan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, baik secara lahir maupun batin.

Wati mengaku mulai mencurigai adanya pihak ketiga. Kecurigaan itu diperkuat setelah ia beberapa kali mendapati suaminya bersama seorang perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhan berinisial NIA.

“Saya sangat terpukul. Kehadiran perempuan itu telah menghancurkan rumah tangga yang selama ini saya jaga,” ungkap Wati.

Ia juga mengaku sering mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari suaminya, terutama saat HS pulang dalam keadaan mabuk. Bahkan, ia beberapa kali diusir dari rumah. Saat ini, Wati mengaku tinggal di rumah kos di Desa Were bersama anak-anaknya setelah diusir oleh suaminya.

Selain itu, Wati menyebut bahwa suaminya tidak pernah menepati janji untuk mengurus administrasi pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pernikahan mereka hanya dilakukan secara agama (nikah siri).

“Saya sudah tidak sanggup menahan semua ini. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Wati juga menuturkan bahwa sejak dugaan perselingkuhan terjadi, suaminya tidak lagi memberikan nafkah dan lebih mementingkan hubungan dengan perempuan lain tersebut.

Tinjauan Hukum
Dalam konteks hukum di Indonesia, pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (nikah siri) tanpa pencatatan negara memiliki keterbatasan dalam pembuktian hukum, khususnya terkait kasus perzinaan.

Namun demikian, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
Perzinaan (Pasal 284 KUHP / Pasal 411 KUHP Baru)
Sulit diterapkan jika tidak ada bukti pernikahan sah secara negara, kecuali salah satu pihak masih terikat perkawinan resmi dengan orang lain.

Penipuan atau Penyembunyian Status Perkawinan
Dapat dikenakan jika terbukti suami menyembunyikan status pernikahan sebelumnya.

Penelantaran Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)
Jika suami tidak memberikan nafkah dan meninggalkan istri serta anak, dapat diproses secara pidana.

Wati menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila permasalahan ini tidak mendapat perhatian serius.
“Jika tidak ada penyelesaian, saya akan melaporkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak HS saat dikonfirmasi mengakui pernah tertangkap bersama perempuan lain oleh istrinya, namun menyebut kejadian tersebut telah lama berlalu. Ia juga menyatakan telah berpisah sejak Januari 2026 karena merasa terus dicurigai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perempuan berinisial NIA belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *