Probolinggo,Komposisinews.com -Sebagai upaya preventif terhadap bahaya radikalisme di kalangan remaja, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bakesbangpol menggelar Dialog Interaktif Forkopimda dengan Para Pendidik di Kota Probolinggo di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (11/3).
Mengusung tema ‘Bahaya Radikalisme di Kalangan Remaja’ Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo M. Sonhadji menjelaskan kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Densus 88 Polri.
“Dimana radikalisme tidak hanya menyasar kelompok – kelompok agama, kelompok – kelompok tertentu, tapi juga di kalangan pelajar. Artinya perlu menjadi perhatian kita bersama, waspada, agar anak – anak kita jangan sampai terpapar radikalisme,” tutur Sonhadji.
Sementara itu, Kompol Dani Teguh Wibowo Kanit Idensos Satgaswil Jatim Densus 88 memberikan contoh ledakan yang terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta pada November tahun lalu. Kejadian itu disebabkan anak-anak pelajarnya yang terpapar paham radikal dari game online dan media sosial.
“Kelompok – kelompok ini tidak hanya di Indonesia, mereka melakukan perekrutan melalui media sosial dan game online, itu hampir di seluruh dunia. Di Indonesia yang terpapar yang sama dengan SMAN 72 saat ini 98 anak. Di Jawa Timur 12 anak, dan salah satunya di Kota Probolinggo,” tambahnya.
Kompol Dani juga menjelaskan seorang anak terpapar paham teroris dan paham radikal tidak hanya karena narasi yang masuk. Namun, juga beberapa faktor lainnya seperti handphone yang dapat mengakses media sosial dan masuk ke dalam grup yang mengajarkan kekerasan dan ideologi menyimpang.
“Bapak – ibu sekalian itulah permasalahan yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagaimana beberapa peraturan Menteri Pendidikan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat untuk sama – sama menangani ini. Kemudian orang tua mempunyai kewajiban untuk mengatur tentang penggunaan handphone terutama media sosial pada anak – anak. Pada 28 Maret 2026 peraturan dari Komdigi itu mulai berlaku sehingga juga perlu disosialisasikan kepada para orang tua,” imbuh Kompol Dani.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan pentingnya bahaya radikalisme di kalangan remaja, khususnya di Kota Probolinggo. Sosialisasi dan diskusi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 terkait pembatasan akses HP pada anak dibawah 16 tahun khususnya media sosial. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara di luar Eropa yang pertama menerapkan UU tersebut.
Wali Kota Amin menyebut, pengaruh handphone berhubungan dengan situasi radikal atau hal – hal yang bisa membangkitkan sesuatu yang negatif bagi para remaja. “Kenapa ini sampai terjadi? Tentu tidak serta merta begitu saja karena memang peranan dari yang namanya informasi digital, melalui handphone cukup sebagai pemicu bagaimana situasi akan bisa timbul dan mudah sekali bagi anak – anak kita khususnya di tingkat SMA atau SMP mudah terpengaruh bahkan termotivasi oleh informasi – informasi yang tidak diharapkan oleh guru maupun orang tua,” imbuhnya.
Wali Kota yang juga berprofesi sebagai dokter ini menjelaskan kenapa guru ataupun orang tua yang selalu memberikan hal – hal positif pada anak sering tidak di dengarkan? Karena memang hal tersebut berhubungan dengan perkembangan psikologi anak.
“Jangan lupa melibatkan temannya dan juga orang tuanya. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa menjadi salah satu bagian untuk menjaga kondusivitas di Kota Probolinggo, sehingga proses pembangunan bisa berjalan baik dan lancar,” harapnya.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut, kepala sekolah dan guru BK mulai jenjang SMP/SMA/Sederajat, perwakilan ponpes, mengisi juga sebagai narasumber Ketua DPRD, dan perwakilan forkopimda.
Turut hadir dalam acara pembukaan Pj Sekda, para staf ahli dan asisten, kepala PD, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Probolinggo, Kemenag, camat dan lurah
(samsuri)






