Probolinggo,Komposisinews.com -Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar agenda pembinaan intensif guna memastikan tata kelola koperasi yang profesional. Kegiatan bertajuk “Desk Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dan Entry Data SIMKOPDES” ini dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Fokus utama kegiatan adalah memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban serta percepatan digitalisasi data melalui aplikasi SIMKOPDES.
Pelaksanaan pembinaan persiapan RAT ini sudah 3 kali dilakukan. Dimana 2 kali pembinaan dilakukan pada bulan Januari 2026. Peserta adalah 28 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan total 84 KDMP. Hingga saat ini progress yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 14 KDMP.
Penyelenggaraan RAT merupakan kewajiban mutlak bagi pengurus koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa Rapat Anggota minimal dilakukan satu kali dalam setahun. RAT menjadi wadah utama untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan sarana evaluasi kinerja pengurus serta pengawas selama satu tahun buku.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan pembinaan melalui RAT ini bertujuan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, evaluasi dan pengawasan kinerja serta penetapan kebijakan dan anggaran.
”Tujuan pembinaan RAT ini adalah untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap koperasi di Kabupaten Probolinggo tertib administrasi, terutama dalam menyiapkan laporan yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan penyelenggaraan Rapat Anggota khusus Rencana Kerja Tahun Buku 2026 terhitung mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2025. Penyelenggaraan RAT koperasi tahun buku 2025 terhitung mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2026.
“RAT koperasi tahun buku 2025 yang diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja Tahun Buku 2026, dilaksanakan paling lambat bulan Februari tahun 2026,” jelasnya
Menurut Sugeng, laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan saat RAT memuat tentang kelembagaan/organisasi, usaha dan permodalan dilampiri laporan posisi keuangan (neraca), laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, fotocopy buku rekening koperasi, berita acara kas opname, daftar inventaris, daftar simpanan, daftar pinjaman (bagi yang mempunyai usaha simpan pinjam) dan daftar persediaan (bagi yang mempunyai usaha ritel/pertokoan).
“Kelengkapan data seperti buku anggota, catatan keuangan serta bukti laporan yang telah dilaporkan ke KPP Pratama menjadi indikator penting validitas sebuah laporan koperasi. Melalui integrasi data ke dalam sistem SIMKOPDES, diharapkan pengawasan dan pembinaan koperasi ke depan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur,” pungkasnya.
(safiq)











