Tujuh Bulan Tak Dinafkahi, Seorang Istri di Probolinggo Cari Keadilan Usai Suami Diduga Menikah Diam-diam

Berita, TNI/POLRI58 views

Probolinggo,komposisinews.com Dugaan praktik pernikahan siri tanpa izin kembali memicu persoalan hukum di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kali ini, seorang wanita berinisial N.K asal Kecamatan Krucil mengambil langkah tegas dengan melaporkan suaminya, M, ke pihak kepolisian pada Jumat (6/2/2026).

Laporan ini dipicu oleh kecurigaan adanya pernikahan kedua yang dilakukan M secara diam-diam. Didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Pratama Adinegoro, SH, N.K resmi mengadukan suaminya atas dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Ditinggalkan Tanpa Nafkah Persoalan ini bermula ketika N.K mengaku telah ditinggalkan oleh suaminya selama kurang lebih tujuh bulan. Selama periode tersebut, tidak ada komunikasi yang jelas maupun nafkah lahir batin yang diterima oleh pelapor.

“Klien kami justru mengetahui kabar pernikahan suaminya melalui media sosial yang sempat viral. Setelah ditelusuri, kuat dugaan memang terjadi pernikahan lain tanpa seizin istri sah,” ungkap Wahyu saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo.

Upaya Mencari Kepastian Hukum Wahyu menegaskan bahwa langkah kliennya bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan upaya melindungi hak-hak sebagai istri sah di mata hukum. Menurutnya, jika komunikasi sudah buntu, jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan kejelasan status.

“Seharusnya jika ingin berpisah, diselesaikan secara terbuka melalui jalur hukum, bukan meninggalkan tanpa kabar lalu muncul informasi sudah menikah lagi,” tegas Wahyu.

Proses Hukum Berjalan Pihak Polres Probolinggo telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan pendalaman serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Mengingat Pasal 411 KUHP merupakan delik aduan absolut, keberanian pelapor untuk menempuh jalur hukum menjadi kunci utama dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak terlapor (M) belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kasus ini pun kini tengah dalam pemantauan publik, mengingat pentingnya edukasi hukum terkait perlindungan rumah tangga dan hak-hak pasangan sah. (Tim Gabungan Media Online/Red**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *