Batu Bara,Komposisinews.com– Seorang pria berinisial R (34), warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan oleh Polsek Indrapura Polres Batu Bara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Perkotaan.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan sabu di Desa Perkotaan.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Ramses. “Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.”
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku,” ujar AKP Ramses. “Barang bukti juga akan kami kirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, pelaku R akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
(Rahmat Hidayat)
(Media Tim Saiber)






