Aipda Hayi Sosialisasi Ketertiban Berkendara Dan Mekanisme Penerbitan SIM Dalam Program Polantas Menyapa

Berita7 views

Probolinggo,Komposisinews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa” di Kantor Layanan SIM. Surat ijin mengemudi satpas Polres Probolinggo kota Inisiatif ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya dengan fokus lebih mendalam dalam mendekatkan anggota Polantas kepada masyarakat, khususnya para Pemohon SIM surat ijin mengemudi. Baik baru maupun Perpanjangan. Kamis pagi (30 /10/25).

Aipda Hayi anggota satlantas. Bagian. Penerbitan SIM menjelaskan bahwa inti dari program ini ialah memberikan pelayanan yang lebih transparan dan komunikatif.

“Anggota Satlantas sudah mengawali kegiatan yang sama berupa program ‘Tanya Saya’. dan Sosialisasi Namun melalui Polantas Menyapa, kami berupaya lebih dekat dengan masyarakat, terutama Para Pemohon surat ijin mengemudi SIM di Kantor Satpas Polres Probolinggo kota” ujar Hayi.

Melalui interaksi langsung tersebut, yang di laksanakan Langsum oleh anggota satpas Polres Probolinggo kota kini dapat mengetahui secara rinci komponen biaya yang harus dibayarkan, mulai dari tes kesehatan. Spokotes. Dan biaya untuk administrrasi. Kehadiran informasi yang jelas diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat dan memastikan seluruh transaksi sesuai aturan yang berlaku. Dan para pemohon SIM Juga Di beri arahan Tata cara Berkendara yang baik taat rambu lalulintas. Dan lengkapi lah surat surat saat berkendara.
Ujar Hayi yang berinteraksi langsung dengan para pemohon SIM. Surat ijin mengemudi.

Respons positif pun mengalir dari para pengguna layanan Satpas polres Probolinggo kota Salah satunya disampaikan Guntur Saputra Warga Kecamatan Kademangan

“Terima kasih Pelayanan SIM Satpas Polres Probolinggo kota yang cepat dan sesuai aturan Program seperti ini membuat kami merasa tenang dan yakin,” ungkapnya.

Program Polantas Menyapa menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Probolinggo kota dalam meningkatkan kualitas layanan publik, menghadirkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di bidang SIM surat ijin Mengemudi syarat wajib Berkendara. (Fahrul mozza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *