Lumajang,Komposisinews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa” di Kantor Layanan SIM. Surat ijin mengemudi satpas Polres Lumajang Inisiatif ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya “Tanya Saya”, dengan fokus lebih mendalam dalam mendekatkan anggota Polantas kepada masyarakat, khususnya para Pemohon SIM surat ijin mengemudi. Baik baru maupun Perpanjangan. Rabo pagi (29/10/25).
Kasat lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Saikhu, S.H menjelaskan bahwa inti dari program ini ialah memberikan pelayanan yang lebih transparan dan komunikatif.
“Anggota Satlantas sudah mengawali kegiatan yang sama berupa program ‘Tanya Saya’. Namun melalui Polantas Menyapa, kami berupaya lebih dekat dengan masyarakat, terutama Para Pemohon surat ijin mengemudi SIM di Kantor Satpas Polres Lumajang ” ujar AKP Saikhu
Melalui interaksi langsung tersebut, yang di laksanakan Langsum oleh anggota. Polwan satpas. Polres Lumajang kini dapat mengetahui secara rinci komponen biaya yang harus dibayarkan, mulai dari tes kesehatan. Spokotes. Dan bisya untuk administrrasi. Kehadiran informasi yang jelas diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat dan memastikan seluruh transaksi sesuai aturan yang berlaku dan Para pemohon SIM Juga Di beri arahan Tata cara Berkendara yang baik tasti rambu lalulintas. Dan lengkapi lah surat surat saat berkendara.
Ujar polwan yang berinteraksi langsung dengan para pemohon SIM. Surat ijinengemudi.
Respons positif pun mengalir dari para pengguna layanan Satpal polres Lumajang Salah satunya disampaikan Dian Warga Kecamatan Tempeh
“Terima kasih Pelayanan SIM Satpas Lumajang yang cepat dan sesuai aturan Program seperti ini membuat kami merasa tenang dan yakin,” ungkapnya.
Program Polantas Menyapa menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Lumajang dalam meningkatkan kualitas layanan publik, menghadirkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di bidang SIM surat ijin Mengemudi syarat wajib Berkendara. (Fahrul mozza)












