Batu Bara,Komposisinews.com– Proyek pengadaan tanah timbun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, senilai Rp 200 juta menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek ini diduga bermasalah karena tidak adanya kejelasan waktu pelaksanaan, tidak adanya papan proyek, dan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam proses pengadaan.
Investigasi yang dilakukan media ini menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, hingga saat ini tanggal kontrak untuk pekerjaan penimbunan tanah tersebut belum diketahui. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian waktu penyelesaian proyek.
Kedua, tidak adanya papan proyek di lokasi SDN 17 Pasir Permit menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini. Padahal, papan proyek merupakan informasi penting bagi publik untuk mengetahui detail proyek, seperti nama proyek, nilai proyek, kontraktor pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Ketiga, penelusuran di link SPSE Inaproc.id/batu bara hanya menampilkan tanggal pembuatan lelang pada tanggal 15 September 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang proyek ini, apakah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Keempat, muncul dugaan bahwa proyek ini dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara dengan cara menyewa perusahaan CV “CKM” sebagai formalitas. Dugaan ini muncul karena perusahaan CV “CKM” diketahui bergerak di bidang pengadaan alat laboratorium dan bahan kimia yang beralamatkan di Kota Medan, bukan di bidang penimbunan tanah.
Plt Kadisdik Batu Bara Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,. MH melalui PPK Disdik Bonar Siahaan, ST sebelumnya menjelaskan bahwa CV “CKM” memiliki NIB 007 dan 006 untuk kegiatan penimbunan. Namun, fakta ini tidak menghilangkan kecurigaan publik mengenai kompetensi dan pengalaman perusahaan tersebut dalam mengerjakan proyek penimbunan tanah.
Masyarakat menduga, dengan menyewa CV, oknum pejabat Disdik tersebut berupaya menghindari persaingan usaha, melakukan monopoli, serta menghindari pengawasan dari konsultan pengawasan yang akuntabel.
Selain itu, paket kegiatan penimbunan tanah SDN 17 Pasir Permit hanya dimenangkan oleh satu perusahaan CV “CKM” (Tunggal) dengan metode pengadaan langsung (PL) tanpa adanya perusahaan pendamping lelang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat Disdik.
Untuk mengonfirmasi dugaan ini, media ini berupaya menghubungi Plt Kadisdik Batu Bara Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,. MH, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan bahkan telah memblokir nomor telepon wartawan.
SDN 17 Pasir Permit merupakan salah satu sekolah tertua di Kabupaten Batu Bara, namun kondisinya kurang mendapat perhatian. Kasus ini akan terus diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran fakta-fakta dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim Media Saiber)