Warga Lumajang Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita1,539 views

Lumajang,Komposisinews.com – Pemrov Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan yang lebih dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan ini disambut antusias warga Lumajang Di Samsat , sejak pagi warga terlihat antre membayar pajak kendaraan.

Rohman warga kecamatan kunir salah satunya. Sekitar pukul 07.30 WIB ia terlihat datang di kantor Samsat. Ia kemudian mempersiapkan semua berkas sepeda motor dan identitas diri yang diperlukan untuk difoto kopi.

“Hari ini saya ijin libur kerja untuk mengurus pajak lima tahunan yang telah terlambat dua tahun. Syukurlah ini ada pemutihan, jadi cukup meringankan,” ucapnya, Jumat Pagi (25/7/2025).

Rohman memberikan respon Positif atas layanan di Samsat. Lumajang semua proses pengurusan tak butuh waktu lama. “Tadi saya datang setengah delapan. Sekitar jam sembilan semuanya sudah beres termasuk cetak plat,” jelasnya.

Beberapa Driver Ojol juga datangi Kantor Samsat untuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat lumajang Kusnadi menuturkan, program ini membebaskan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBN-KB, Bebas PKB Progresif serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi segmen tertentu.

“Tahun ini program pemutihan ada yang berbeda yaitu ada tiga penerima manfaat bagian segmentasi yang tahun lalu tidak ada,” terangnya.

Tiga segmentasi tersebut meliputi wajib pajak ojek online, wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan motor roda tiga.

“Misalkan tiga segmen ini membayar pajak pada masa pemutihan, maka PKB pokok dengan nilai maksimal Rp 500 ribu sebelum 14 Juli 2025 dibebaskan,” jelasnya.

Mahfud belum merinci, soal jumlah total wajib pajak di Samsat Lumajang yang menunggak serta target penerimaan pada masa pembebasan kali ini. “Namun yang menunggak pajak kurang lebih 30 persen dari keseluruhan,” tutup Kusnadi

Ia berharap warga memanfaatkan program pemutihan ini yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025. (Fahrul mozza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *