Surabaya,Komposisinews.com – Eksekusi Gedung Young Men’s Christiani Association (YMCA) yang merupakan gedung bersejarah milik Ikatan Masehi Kepemudaan Am (IMKA) dijalan Kombes Pol M.Duryat Rabu,(4/06/2025) berakhir ricuh.
Gedung seluas 3.800 meter persegi yang merupakan bangunan gedung Cagar Budaya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pengawalan Exstra ketat dari gabungan TNI dan Polri serta Ormas.
Eksekusi dilakukan berdasarkan perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
-Nomer 56/EKS/2024/PN.Sby Jo
-Nomer 1025/pdt.6/2022/PN.Sby Jo
-Nomer 363/pdt/2023/PN.Sby Jo
-Nomer 936 k/pdt/2024 Jo
-Nomer 1326 pk/pdt/2024.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Darmanto
Memimpin langsung pembacaan Amar Putusan dihadapan publik. “Putusan ini memerintahkan pihak tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada pemohon eksekusi yaitu;LIE MEI LING GAMA.”yang disampaikan Darmanto.
Darmanto menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan waktu dan peringatan sesuai prosedur. Namun pihak tergugat tidak menghiraukan, sehingga tindakan eksekusipun dilaksanakan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rustanto, tertanggal, 09/05/2025. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam melaksanakan eksekusi berhak atau wajib meminta bantuan aparat keamanan bila diperlukan.
Saat aparat dan juru sita memasuki gedung, terjadilah aksi penolakan dari penghuni gedung dan terjadi saling dorong mendorong pihak aparat dengan pihak penghuni gedung waktu dieksekusi.
Situasipun sempat memanas dan tidak kondusif dan akhirnya bisa diredahkan.
Joan Maria Louise Mantiri yang mengaku sebagai pemilik sah gedung tersebut beserta anak dari pihak tergugat yang telah digugat oleh LIE MEI LING GAMA, menyampaikan keberatannya atas eksekusi ini.
“Dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini,bahkan diapun punya atau memiliki dua(2) KTP dengan alamat yang berbeda. Dan tuntutannya pun bukan ke saya, melainkan ke orang tua saya. Pada hal yang tinggal dan menjaga gedung ini saya,”kata Joan Maria Louise Mantiri.
Joan Maria Louise Mantiri juga menyebut penggugat mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Dokumen Eigendom dengan nomer 6019, yang mengerutnya tidak berada dilokasi yang dieksekusi ini.
“Saya punya Eigendom Asli dengan tiga (3) nomer;
6022
72 sekian
60 sekian
yang lokasinya jelas disini dan sudah dialihkan secara sah ke saya melalui Notaris.”
Tambah Joan Maria Louise Mantiri.
Joan Maria Louise Mantiri pun mempertanyakan dasar gugatan dan menuding adanya kekeliruan identifikasi lahan;
“Yang disebutkan penggugat itu titiknya kemungkinan ada dijalan pregolan, bukan disini,” ujar Joan Maria Louise Mantiri. Joan Maria Louise Mantiri mengaku baru mengetahui nama penggugat pada tahun 2022, saat gugatan pertama kali dilayangkan ke orang tua saya.
Gedung YMCA sendiri merupakan salah satu situs bersejarah di Surabaya yang memiliki nilai Arsitektur yang tinggi dan menjadi simbul keberadaan komunitas Kristiani dan kepemudaan di Surabaya. (Net’s/Ha)











