Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara

Batu Bara,Komposisinews.com – 16 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan dilakukan di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah Ewa Prabowo (28), warga Komplek PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
• 10 butir Pil MDMA/Ekstasi dengan berat bruto 2,9 gram
• 1 unit handphone merk Samsung A20
• 1 unit sepeda motor Honda Vario

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Tindakan yang telah dilakukan antara lain pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Rencana tindak lanjut meliputi proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S. H
Ditulis oleh Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *