Polsek Lima Puluh, Ringkus Bandar Narkoba Rasid Alias Culit di Desa Simpang Gambus

Batu Bara,Komposisinews.com – Personil Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Berikut penangkapan tersangka Rasid Alias Culit berdasarkan nomor Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 1 Mei 2025.

Diringkus tersangka Rasid alias Culit, 49 tahun, wiraswasta, Islam, alamat Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kamis, 1 /5/2025, jam, 13.00 wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu.

Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru,1 pipet berbentuk scop, Uang tunai sejumlah Rp 46.000.

Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu.

Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, Selanjutnya Personil Polsek Lima Puluh dan melakukan pengembangan jaringan, sampai Gelar perkara, menginterogasi saksi-saksi

Tersangka Rasid Alias Culit di kenakan sangsi dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rahmat Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *