Probolinggo,Komposisinews.com -Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. Dalam acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, S.H, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, S.H, KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Tri Suswahyudi, SH, serta Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, SH. Konferensi pers ini bertujuan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Rabu siang (30/4/25)
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, ini berhasil dibongkar berkat kerja keras tim penyidik Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini sempat masuk dalam pemberitaan, dan kini pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan mereka.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua orang pria berinisial HM (32) dan Hadi (33), yang merupakan saudara kandung dan berasal dari Kecamatan Nguling, Pasuruan. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun untuk mengancam korban. Selain itu, satu orang lagi yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan, MKS (45), yang juga berasal dari Kecamatan Grati, Pasuruan, turut diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota. AKBP Rico Yumasri menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan ini di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyasar sepeda motor, baik di jalanan maupun di dalam rumah. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan airsoft gun sebagai alat untuk mengancam korban.
Salah satu korban yang berhasil diungkap adalah seorang wanita yang baru saja mengantar suaminya bekerja pada pagi hari. Ketika ia kembali ke rumah dan memarkir sepeda motor di pekarangan, ia mendengar suara dari luar dan melihat pelaku yang langsung mengancamnya dengan airsoft gun. Dalam ketakutan, korban segera masuk ke dalam rumah dan mengamankan diri, sementara pelaku membuka pagar dan membawa sepeda motor kabur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang lain, seperti senjata airsoft gun, kunci T yang digunakan untuk membuka kunci sepeda motor dan rumah, serta sejumlah kunci rumah yang digunakan untuk menjebol pintu dan pagar rumah korban. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah dan kendaraan, terutama dengan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan barang-barang berharga.
Terkait dengan kasus ini, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan MKS, yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Jelas Kapolres Probolinggo Kota. AKBP Rico Yumasri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, SH, juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama yang memiliki sepeda motor dan barang berharga lainnya, untuk lebih memperhatikan keamanan. Saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di rumah, sebaiknya menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan rumah dengan baik. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin juga menjelaskan modus operandi pelaku yang sering kali mencari kesempatan saat korban lengah, seperti saat masuk ke rumah dan mengambil kunci kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan motor curian. Tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin.
Polres Probolinggo Kota tidak akan berhenti untuk mengungkap kejahatan lainnya yang mungkin terafiliasi dengan pelaku atau kelompok lainnya. Upaya maksimal akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dan mengungkap seluruh tindak pidana terkait pencurian, baik itu pencurian dengan kekerasan, pencurian hewan, atau kejahatan lainnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Probolinggo Kota berharap dapat menjawab keresahan masyarakat dan memberikan rasa aman kepada warga Probolinggo. Polisi juga berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. (Fahrul mozza)