Probolinggo,Komposisinews.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir bulan Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, di sebuah rumah yang terletak di Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial JS (25), alamat Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) (6) alamat Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban.
“Setelah Kami menerima laporan dari Ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin S.H gerak cepat untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya kepada awak media pada hari Selasa (15/4/25).
“Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orang tua, memintakan Visum et Repertum ke Rumah Sakit, memeriksa saksi – saksi lainnya, menyita barang bukti serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban,” ucapnya.
Kasihumas menjelaskan berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota,” jelasnya.
“Modus Operandi (MO) tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak yang sebelumnya memberikan ancaman / mengancam korban. Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dari korban,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Kasihumas menambahkan bawah jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Kasihumas juga menghimbau jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian. ( Fahrul )