Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Saat Lebaran

Bondowoso,Komposisinews.com -Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas akhirnya berhasil mengamankan sopir truck yang diduga menabrak pemotor hingga tewas.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di jalan Bondowoso – Besuki Desa Selolembu Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP diduga kuat lawan dari Sepeda motor Honda Vario NoPol : P-3766-XM adalah Kendaraan Truck yang melakukan pengiriman Tebon Jagung.

“Ditemukan spion kanan berwarna orange dan melalui CCTV yang ada kami berhasil mengungkap identitas truck yang menabrak motor korban,” ungkap AKP Achmat Rochan , Selasa (8/4).

Menurut keterangan para saksi bahwa diduga Awalnya Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi : P-3766-XM melaju dari arah Timur ke Barat.

Sesampainya tempat kejadian terjadi benturan dengan kendaraan Truck yang melaju dari arah berlawanan.

Diduga pengemudi Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi : P-3766-XM tersebut terlalu melebar ke kanan.

Akibat dari kecelakaan Lalu Lintas tersebut korban mengalami Luka-luka, kemudian korban dibawa ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, tetapi Kedua korban akhirnya meninggal dunia di RSUD dr.Koesnadi Bondowoso.

“Selanjutnya anggota Satlantas Polres Bondowoso dari Unit Gakkum melakukan penyelidikan ke pasar hewan Mayang Jember, namun kendaraan tersebut tidak ada, “kata AKP Rochan.

Dari Informasi ada yang sempat melihat kendaraan tersebut melakukan pengiriman ke Karantina hewan PT. Bumi Kironggo Joyo yang berada didaerah Rejoagung Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.

Petugas melakukan Penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan titik terang bahwa benar adanya pada tanggal 06 April 2025 sekitar Jam 03.12 Wib kendaraan Mitsubhisi Truk Nomor Polisi : N-8454-NN masuk ke Pabrik Ternak Sapi Perah (PT. Bumi Kironggo Joyo).

Selanjutnya pada hari Senin, 07 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso berhasil mengidentifikasi Pelaku yang kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor Unit Gakkum Satlantas polres Bondowoso.

“Hasil.pemeriksaan menetapkan sopir truck sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Dua korban neninggal dunia,” ujar AKP Rochan.

Atas tindakan Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang undang Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui Pengemudi Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi : P-3766-XM, a.n Ahmad Solehuddin, Laki-laki, dengan alamat Desa Bendelan Rt 10 Rw 02 Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso.

Sedangkan Penumpang Sepeda Motor Muhammad Sutrisno, mengalami Patah Tulang tertutup pada Tangan Kanan, Luka robek pada Kepala Belakang, Keluar darah dari Telinga, hidung dan meninggal Dunia di RSUD dr Koesnadi Bondowoso.

Kasatlantas Polres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat agar dalam berkendara tetap mematuhi aturan lalu lintas dan beretika.

“Etika yang baik dalam berkendara itu dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *