Probolinggo,Komposisinews.com – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) tahun 2025 di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Krucil, Rabu (19/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Krucil Febrya Ilham Hidayat, Plh. Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosellawati serta JF Pengawas Benih Tanaman Muda Okta Purwo Rani.
Sosialisasi ini diikuti oleh Koordinator PPL Kecamatan Krucil, PPL Pendamping wilayah binaan, Kepala Desa Betek, Kepala Desa Kertosuko, Kepala Desa Tambelang dan 15 kelompok tani penerima manfaat.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Plh. Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Evi Rosellawati mengatakan kegiatan P2B bertujuan untuk peningkatan pendapatan rumah tangga serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya hortikultura (sayur dan buah) dan komoditas pangan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang difokuskan pada Kecamatan Krucil, khususnya Desa Betek, Tambelang dan Kertosuko,” katanya.
Menurut Evi, dimana tagging desa tersebut merupakan usulan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena tercatat mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang aktif.
“Kriteria penerima manfaat antara lain poktan/gapoktan/KWT yang sudah terdaftar di SIMLUHTAN, terdiri dari minimal 30 orang, memiliki pekarangan 20 m2/anggota, komitmen melaksanakan kegiatan P2B serta didukung oleh Kepala Desanya,” jelasnya.
Evi menerangkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia memberikan bantuan berupa barang seperti bibit cabe, bibit pisang, bibit ubi jalar, benih sayuran dalam bentuk sachet, pupuk dan pengendalian OPT (pestisida, insektisida, Trichoderma).
“Jadi yang tidak bisa dipenuhi oleh Kementarian Pertanian akan dipenuhi oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui minimal 20% Dana Desa (minimal Rp 75.000.000). Anggaran 20% dari Dana Desa digunakan untuk perbenihan (rumah benih, alsintan, budidaya tanaman, pendampingan, pembinaan, monitoring dan evaluasi) serta sebagai modal BUMDes untuk membeli hasil pertanian ke penerima manfaat secara tunai,” terangnya.
Lebih lanjut Evi menambahkan hasil panen bisa digunakan untuk konsumsi lain, dijual ke offtaker (pasar local) dan melalui BUMDes dalam bentuk tunai. Disini peran BUMDes sangat penting sebagai pengelola lumbung desa, pemasok bahan baku pangan dan mitra/pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Diharapkan ada komitmen yang jelas antara poktan dengan BUMDes sehingga program dapat berkelanjutan ke depannya,” pungkasnya.
(Fahrul mozza)






