Pasuruan,Komposisinews.com β Kasus penemuan ladang ganja seluas 6.000 meter persegi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur membuat geger banyak pihak.
Pasca temuan itu, Komisi IV DPR RI berencana mengadakan rapat bersama dan meminta pertanggungjawaban dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan, temuan ladang ganja di kawasan konservasi tersebut adalah kabar yang sangat mengejutkan
Menurutnya, sebagai wilayah yang berada di bawah kendali pemerintah, TNBTS seharusnya memiliki pengawasan ketat dari Kementerian Kehutanan
Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Daniel Johan kepada awak media, Rabu (19/3/25).
Lewat rapat tersebut, Johan menegaskan bahwa Komisi IV DPR ingin memastikan apakah kejadian serupa juga terjadi di taman nasional lain di Indonesia.
“Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebutkan terdapat 59 titik ladang ganja di kawasan wisata Gunung Bromo.
Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
“Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
βJustru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone,β sambungnya
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
Adapun keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru. (Vio)