Surabaya,Komposisinews.com – Dalam rangka optimalisasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Informasi Publik. Acara diikuti 64 PPID Pelaksana dari Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dan 38 Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara online atau dalam jaringan, Senin (17/3/2025).
Kepala Diskominfo Jatim, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan menyampaikan, kegiatan asistensi dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 500.12.18.1/1684/114.2/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Permohonan Data PPID.
Data yang dimohonkan yakni Surat Keputusan tentang PPID Tahun 2025 sesuai struktur PPID pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 (terlampir), Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Tahun 2025, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2024 dan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2024.
Selain itu, asistensi juga sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 400.15.1/29/KI-Prov.Jatim/III/2025 tanggal 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan perihal batas waktu penyampaian laporan layanan informasi badan publik kepada Komisi Informasi.
“Asistensi Penyusunan Dokumen Informasi Publik ini untuk memberikan pemahaman, contoh dan standar penyusunan dokumen yang dibuat. Hal itu juga sebagai upaya menjalankan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Putut.
Ketua Tim Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, Ayu Saulina mengatakan, dokumen informasi publik seperti SK PPID, Daftar Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi Publik dan Laporan Akses Informasi Publik wajib diselesaikan maksimal 31 Maret 2025. Hingga 17 Maret 2025, hanya sebagian Perangkat Daerah dan PPID Utama Kab/Kota yang mengirimkan dokumennya kepada Dinas Kominfo Jatim selaku PPID Utama Provinsi dan kepada Komisi Informasi Jawa Timur.
Menurutnya, pembuatan dokumen informasi publik menyesuaikan tata naskah. Contoh untuk penandatanganan SK PPID Pelaksana tetap atas nama Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Untuk Biro, karena atasan langsung Sekretaris Daerah bisa dengan SK PPID yang sama. Namun, proses bisa dilakukan dan perlu dikonsultasikan kepada Biro Hukum. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, tata naskah penandatantangan dokumen disesuaikan dengan Perbup/Perwali masing-masing.
Ia menambahkan, dokumen yang telah dikirimkan kepada Dinas Kominfo Jatim akan direkap untuk menjadi dokumen informasi publik PPID Utama Provinsi Jawa Timur yang diunggah pada laman website ppid.jatimprov.go.id. Selain itu, seluruh dokumen juga akan diunggah pada aplikasi sikipo.jatimprov.go.id yang dapat diakses publik. (Arifin/Kominfo jatim)