Surabaya,Komposisinews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) mengadakan kegiatan Jatim Cerdas Digital (CERDIG) untuk menyinergikan publikasi dan edukasi bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Provinsi Jawa Timur (Satgas PASTI Jatim), di Lt.2, Ruang Argopuro, Kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, pada Kamis (13/2/2025).
Tim Satgas PASTI, merupakan tim yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait dengan tujuan untuk mengatasi problematika aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kegiatan Jatim CERDIG bersama Tim Satgas PASTI ini, bertujuan untuk merencanakan strategi komunikasi dan edukasi publik dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini ialah anggota Tim Satgas PASTI Jatim yang di antaranya, perwakilan OJK Jatim, Bank Indonesia (BI) Jatim, Kejaksaan Jatim, Polda Jatim, DPMPTSP Jatim, Disperindag Jatim, BIN Jatim, Kanwil Kemenag Jatim, dan Dinsos Jatim. Kegiatan dipimpin oleh Kadiskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dengan didampingi Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi Publik Eko Setiawan.
Dalam paparannya, Kadiskominfo Jatim Sherlita menyampaikan, pada kegiatan Jatim CERDIG untuk mendukung Tim Satgas PASTI ini disusun strategi komunikasi yang bertujuan untuk melakukan diseminasi informasi publik melalui media internal dan sinergi dengan media massa terkait pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi masyarakat.
“Tujuan diseminasi informasi tersebut ialah, pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat Jawa Timur mengenai dampak negatif aktivitas keuangan ilegal. Dan kedua, menyebarluaskan informasi terkait cara-cara melaporkan dan mengenali aktivitas keuangan ilegal,” jelas Sherlita.
Lebih lanjut, Ia menerangkan, tujuan diseminasi ketiga ialah, membentuk kesadaran kolektif bahwa pemberantasan keuangan digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Lalu keempat, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik keuangan ilegal,” terangnya.
Tema besar yang dipakai dalam perencaan publikasi edukasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini, dijelaskan Sherlita, memiliki tema besar yakni ‘Bersama Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal, untuk Ekonomi yang Lebih Sehat’. Diharapkan, dengan tema tersebut dapar mengedukasi masyarakat tidak melakukan aktivitas keuangan ilegal yang tidak mendapatkan izin resmi dari OJK.
Sherlita pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Satgas PASTI dalam kegiatan Jatim CERDIG kali ini. “Semoga ke depan melalui agenda ini dapat terbangun kolaborasi yang semakin baik terkait edukasi publikasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Jawa Timur,” ucapnya.
Sementara itu, mendampingi Kepala Diskominfo Jatim, Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi Publik Eko Setiawan mengatakan, kegiatan Jatim Cerdig dengan Tim Satgas PASTI ini ialah untuk mengoordinasikan rencana publikasi dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya aktivitas keuangan ilegal.
“Jadi kita mau bikin konten bersama, untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial terkait pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Nah, nanti Kominfo Jatim sebagai leading sektor-nya untuk rencana publikasi, lalu bahan-bahan materi kontennya dari masing-masing institusi dalam Tim Satgas PASTI yang hadi di agenda ini,” ujar Eko.
Peran Diskominfo Jatim sebagai salah satu anggota Tim Satgas PASTI, dipaparkan Eko, melalui agenda Jatim CERDIG ini nanti rencana publikasi akan lebih dirapikan lagi materinya sesuai dengan bahan konten dari masing-masing institusi.
“Setelah itu, nanti kita amplifikasi, isinya publikasi bareng-bareng. Nanti juga ada keberlanjutan lagi untuk edukasi bersama, terkait bikin event-event bareng begitu dalam mengedukasi masyarakat,” papar Eko.
Ia berharap, semoga kegiatan Jatim CERDIG yang mendukung Tim Satgas PASTI ini lebih menyasar semakin banyak lapisan masyarakat agar mereka teredukasi betapa bahayanya aktivitas keuangan ilegal tanpa pengawasan OJK.(Arifin/Kominfo)