Lamongan,Komposisinews.com – Polres Lamongan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 dengan menggunakan Airsoftgun Jenis Baretta dan Glock beramunisi Gotri serta berhasil mengamankan 2 tersangka serta barang bukti motor yang di gunakan Pelaku.
Gegara tidak terima disalip pakai motor korban dianiaya oleh kedua tersangka dengan keadaan mabok serta mengunakan Softgun untuk menakutinya sehingga letusan Softgun mengenai lengan tangan kiri korban.
Pelaku tersangka a.laki laki 24 tahun, tidak/belum bekerja, alamat ds Kesongo, rt 09 rw 04 kec. Kedungadem, kab Nojonegoro ( residivis perkara 170 kuhp di Bojonegoro selama 7 bulan dilapas Bojonegoro)
A.a.n. (anak laki laki, 17 tahun, pelajar, alamat: dsn Sembung Rt 006 rw 001 ds Sembung kec. Sukorame kab Lamongan, dan V.v.s
Laki-laki,18 tahun, pelajar/ mahasiswa, alamat
Dsn. Sembung rt 4 rw 1, ds. Sembung, kec
Sukorame, kab. Lamongan.
Waktu kejadian Pada selasa 4 maret 2025, sekira
Pukul 23.30 wib Jl. Sukorame kedungadem, ds. Mragel kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP. Bobby A. Condroputra mengatakan “Kami Ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dalam kegiatan press release ungkap perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kec. Sukorame. Sebelumnya saya sebagai Kapolres Lamongan turut prihatin kepada Korban, semoga
korban segera diberikan Kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali. Ucap Kapolres.AKBP Bobby. Selasa ( 11 /03/25).
Berawal dari laporan korban an. V. V. S. ke Polsek Sukorame bahwa pada hari Selasa tanggal 04 maret 2025 sekira pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan di duga menggunakan senjata jenis soft gun di Jl. Sukorame Kedungadem Ds. sembung kec sukorame, yang di lakukan oleh dua orang pemuda yang berboncengan dengan
menggunakan sepeda motor jenis HONDA CBR warna hitam dengan kenalpot brong yang mengakibatkan korban An. V. V. S. mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri. Katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, Syukur alhamdulilah dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil di amankan
kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamongan.
Peran pelaku sebagai penembak menggunakan air soft guns sebanyak dua kali yang mana air soft guns tersebut di beli pada tahun 2024 dengan melihat youtube yh tacticalsolo yang
Tertera contak person kemudian di hubungi dan Membeli dengan rp 3.500.000 Anak a.an berperan sebagai pengendara sepeda Motor yang membonceng tersangka a Ver (visumetrepertum)
Tidak hanya itu, kami mengamankan barang bukti berupa
1 buah air soft guns beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan warna hitam beserta ,Peluru plastik dan 1 buah peluru gotri
1 buah handphone merek oppo reno 2 z ,1unit sepeda motor honda cbr warna hitam dan tanpa plat nomor. Papar AKBP Bobby.
Lanjutnya, dengan modus operandi pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang dan Pelaku dalam kondisi mabuk akibat meminum
Minuman keras seketika langsung menembak dua
Kali menggunakan air soft guns.
Bukan tanpa alasan, dalam Kronologis penangkapan
bahwa pada selasa 4 maret 2025 sekira pukul 23.30 wib di jl sukorame – kedungadem, ds. Mragel kec. Sukorame kab. Lamongan ada 3 orang berboncengan menggunakan sepeda motor mio hijau kemudian di duga 2 pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan knalpot brong mendahului 3 orang yang berboncengan tersebut mendekati melalui sebelah kanan motor pelaku dikarenakan dalam kondisi mabuk dari hal tersebut tidak terima pelaku di dekati kemudian pelaku langsung menembak sebanyak 2 kali mengenai lengan sebelah kiri penembakan di duga menggunakan Air softgun dengan jarak 1,5 meter dari korban, terang Kapolres Lamongan.
Setelah itu kedua pelaku langsung pulang ke rumah dan korban melaporkan ke Polsek Sukorame. Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian tim Jaka Tingkir satreskrim bersama Polsek Sukorame melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian pada hari rabu tanggal 5 maret 2025 sekira pukul 02.00 wib petugas mengamankan sdr. A.a.n ( yang berperan sbg yang pembonceng penembak ) yang pada saat itu sedang nongkrong di warung kopi Ds. Sembung kec. Sukorame kab. Lamongan, dan kemudian, sekira pukul 09.00 wib petugas berhasil mengamankan sdr. A.( yang berperan sbg penembak ) di dalam rumahnya alamat ds. Kesongo, rt 09 rw 04 kec. Kedungadem, kab. Bojonegoro.
Dan setelah dilakukan introgasi ternyata benar bahwa sdr. A. Orang tersebut telah melakukan penembakan dengan menggunakan soft guns yang dimana peluru senjata tersebut menggunakan gotri yang mana soft guns beserta peluru gotri di beli dari yh tactical solo Dengan harga rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 kuhp. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, jelasnya.
” Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan media dan masyarakat Lamongan yang proaktif membantu informasi kepada Polres Lamongan sehingga perkara tersebut dapat segera terungkap dengan kejadian ini saya selaku Kapolres Lamongan berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Lamongan untuk turut serta bersama-sama menjaga Harkamtibmas tetap Kondusif dan mengisi Bulan Ramadhan dengan hal-hal yang positif serta memperbanyak amal ibadah kita semua,” tegas Kapolres .
“Terima kasih banyak kepada Masyarakat Lamongan yang proaktif membantu informasi kepada Polres Lamongan sehingga perkara tersebut dapat segera terungkap,”pungkasnya. ( ER )