Probolinggo,Komposisinews.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan pembinaan penatausahaan keuangan daerah bagi Pejabat Pengelola Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Operator.
Selama kegiatan mereka dipandu narasumber terdiri dari Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo serta Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Keuangan SKPD terkait Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. “Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah serta pelaksanaan audit terhadap pelaksanaan APBD,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu unsur penting dalam dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus di kelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.
“Setiap Pejabat Pengelola Keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien guna menjamin pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, serat dipeliharanya data/informasi keuangan yang andal. Selain itu diperlukan kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Kristiana, kegiatan pembinaan penatausahaan keuangan daerah ini dilaksanakan dengan harapan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (clean government and good).
“Karena pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat,” jelasnya.
Kristiana menerangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga dengan ketaatan terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu mempertahankan opini WTP.
“Dengan diselanggarakan kegiatan ini, maka diharapkan saudara-saudara dapat memanfaatkan kesempatan yang baik sehingga mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senantiasa konsisten dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Fahrul mozza)