Maraknya Parkir Liar Di Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Wilayah RT 6 RW 01 Kel. Manyar Sabrangan

Berita2 views

Surabaya,Komposisinews.com – Sangat disayangkan, lahan kosong yang berada diwilayah RT 06 RW 01 Kel. Manyar Sabrangan dekat lampu merah Jl. Menur Raya Surabaya diduga banyaknya parkir liar. Dan sangat disayangkan banyaknya sampah menumpuk, kurang sadarnya masyarakat membuang sampah semaunya sendiri. Apalagi dimusim penghujan, bau kurang sedap menyengat ke rumah penduduk. Sedangkan dari kelurahan sudah memberi pemberitahuan dilarang parkir, karena akan dilakukan pemasangan pagar BRC oleh pemerintah Kota Surabaya. Bila saat dilakukan pemasangan pagar BRC masih parkir dilokasi ini, maka akan dilakukan sanksi penderekan terhadap kendaraan yang parkir diarea ini. Senin ( 20/1/24).

Larangan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya, 1.Barang siapa memakai dan / atau memanfaatkan tanpa ijin dari Kota Surabaya diancam pidana sesuai dengan pasal 6 undang – undang no. 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. 2.Barang siapa menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dipakai atau menghilangkan sebagian atau seluruh papan nama ini diancam pidana sesuai dengan pasal 406 dengan KUHP Jo pasal 170 KUHP.

Lurah Manyar Sabrangan saat dikonfirmasi menjelaskan,” tetap kita selamatkan aset pemerintah kota, saya selaku Lurah turun langsung kelokasi. Bahkan mobil yang parkir disitu pihak kelurahan sudah kasih himbauan dengan menempelkan pembertauan ke masing masing mobil yang parkir. Saya sudah mengajukan ke dinas pemerintah Kota, lokasi tersebut akan di pasang pagar BRC. Jauh jauh kelurahan sudah kasih himbahaun agar jangan parkir di lokasi tersebut.” Jelas Rony.

Ketua LPMK Manyar Sabrangan Basuki menerangkan,” dalam hal parkir tidak ada yang mengijinkan, dan akan diselesaikan oleh pihak Kelurahan. Dari LPMK tidak ada sama kali memungut parkir di situ.” tutupnya. ( Ha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *