Probolinggo,Komposisinews.com – Pemerintah Kecamatan Dringu menggelar konsolidasi dan peningkatan sinergitas pemerintah desa yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Dringu pada Jum’at (17/1/25).
Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa.
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Dringu Indah Rohani ini diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD dan Pendamping Desa se-Kecamatan Dringu. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi Peran BPD Dalam Pembangunan Desa oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin.
Camat Dringu Indah Rohani menyampaikan kegiatan ini dilatarbelakangi karena sudah lama tidak ada sosialisasi/penyegaran tentang tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta larangan bagi BPD. “Kegiatan ini kami gelar untuk penyegaran kembali tentang peran BPD dalam pembangunan desa, khususnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Sekretaris BPD,” ungkapnya.
Indah menerangkan kegiatan ini bertujuan agar Ketua dan Setretaris BPD serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa lebih memahani lagi tentang tugas, fingsi, hak dan kewajiban BPD, sehingga hubungan dan komunikasi serta sinergitas antara Pemerintah Desa dan BPD semakin baik yang pada akhirnya segala pelaksanaan pembangunan yang ada di desa berjalan dengan baik dan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan memahami tugas dan kewajiban masing-masing, kami yakin hubungan dan komunikasi antara Pemerintah Desa dan BPD akan semakin baik yang pada gilirannya akan meminimalisir permasalahan dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Indah menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan sinergitas antara Pemerintah Desa dan BPD agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan sesuai dengan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Harapannya para anggota BPD dan Pemerintah Desa di Kecamatan Dringu dapat lebih memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Melalui komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang mendalam tentang tugas masing-masing, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin memberikan materi mengenai peran BPD dalam pembangunan desa. Dimana, BPD memiliki beberapa fungsi utama di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“BPD juga bertanggung jawab untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menyelenggarakan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga memiliki kewajiban untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya,” katanya.
Ofie menjelaskan berbagai hak dan kewajiban anggota BPD seperti hak untuk mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan dan menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Namun, anggota BPD juga saya ingatkan untuk tidak melanggar larangan-larangan yang telah diatur, seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme atau merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya.
(Fahrul)