Buruh kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Organon Pharma Indonesia

Berita16 views

Pasuruan,Komposisinews.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Prov. Jawa Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pasuruan, Jawa Timur.

Aksi ini digelar lantaran diduga kuat telah terjadi praktek tindak pidana pemberangusan serikat buruh atau union busting di PT. Organon Pharma Indonesia.

Aksi demonstrasi kali ini didukung penuh pengurus DPC F LOMENIK KSBSI Pasuruan, dipimpin langsung Ketua DPC Sugeng Wahyudi dan Sekretaris Nur Rofik. Kemudian Pengurus Komisariat F LOMENIK KSBSI PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia area PT. Organon Pharma Indonesia, dan Pengurus serta anggota Karang Taruna Kompak Dusun Kalitengah Karangjati, Pasuruan dipimpin langsung Ketua Suluh Bayu Bramantyo dan Sekretaris Indra Wahyu Ismi Dwi Nofanda.

Dalam keterangan resminya, Akhmad Soim menyatakan, penyampaian pendapat dimuka umum, dengan lokasi Giat unjuk Rasa di depan Perusahaan PT. Organon Pharma Indonesia, di Jl. Raya Pandaan – Bangil KM. 48, Kalitengah, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Aksi ini mengungkap, antara lain, pertama, bahwa Perusahaan melakukan indikasi dugaan kebebasan berserikat (Union Busting).

Kedua, bahwa Anggareni Swari Mahardika selaku Sekretaris, dan Mohammad Khoirul Umam selaku Wakil Ketua Pengurus Komisariat F LOMENIK (Federasi Logam, Metal dan Elektronik KSBSI) PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia area PT. Organon Pharma Indonesia sudah tidak diperbolehkan masuk kerja lagi.

Padahal, Akhmad Soim menjelaskan, sudah ada bukti dari Pemerintah yang jelas jelas mengakui dalam Kop Pemerintah Kabupaten Pasuruan – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Bahwa Anggareni Swari Mahardika selaku Sekretaris, dan Mohammad Khoirul Umam selaku Wakil Ketua adalah Pengurus Serikat di Tingkat Perusahaan (PK F LOMENIK KSBSI PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia).

Dugaan terjadinya pemberangusan serikat buruh ini, menurut Soim didalihkan perusahaan dengan alasan habis kontrak.

“Alasannya habis kontrak. Padahal sudah (kontrak terus menerus) 10 tahun. Saya ingin tahu, penegak hukum mana yang membolehkan kontrak (10 tahun) baik di UU no 13/2003 maupun di UU Cipta Kerja? Kita akan minta pertanggungjawaban itu,” kata Akhmad Soim saat aksi unjuk rasa di depan PT. Organon Pharma Indonesia, Rabu (8/1/25).

Oleh karena itu dalam orasinya, Korwil KSBSI Jawa Timur ini menegaskan siap melakukan perlawanan pada warga asing selaku pimpinan dan pemilik Perusahaan yang dinilai menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

“Hai warga negara asing, kita sudah merdeka dan tidak takut apapun, apabila warga kami di injak injak, kami akan beraksi sampai kapanpun. Ini proses, Dewan Pengurus Pusat sudah mengirim surat ke internasional untuk menindak perusahaan PMA Amerika. Perusahaan ini perusahaan Tbk bisa di cek Teman-teman,” lantang Akhmad Soim kepada rarusan massa aksi.

Dalam aksi itu, Akhmad Soim mengupas beleid yang mengatur kebebasan berserikat dan aturan hukum ketenagakerjaan lainnya.(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *