Surabaya,Komposisinews.com – Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden viral di sosial media” Mereka datang dan ketemu saya, minta supaya nggak ditertibkan (bangli), alasannya ini dan itu. Ndak bisa, kita ini melayani masyarakat, penegak perda. Kalau mereka bangunan liar itu melanggar perda, ganggu masyarakat, ya kita tertibkan. Itu atas permintaan warga,” jelasnya.
Meski digeruduk ormas menolak penertiban bangli, ia akan tetap memberikan peringatan selanjutnya. “kita layangkan peringatan kedua. Peringatan ketiga baru kita tertibkan,” pungkasnya. penggerebekan di ruang kerjanya yang melibatkan seorang wanita.
Khusnul menegaskan Kejadian ini berawal pada 6 Januari 2025, saat Camat Khusnul menggelar rapat bersama dua stafnya, Devi dan Alfian, untuk membahas inovasi pelayanan masyarakat. Di tengah diskusi, salah satu Oramas diwilayah kecamatan Asemrowo mendatangi kantor kecamatan dan mengetuk pintu ruangannya dengan keras. Hal ini menyebabkan kepanikan di dalam ruangan.
. “Saya sedang memimpin rapat dengan Mbak Devi dan Mas Alfian, membahas inovasi pelayanan. Tiba-tiba, ada sekelompok orang yang mengetuk pintu dengan keras. Mereka seperti sehingga staf saya ketakutan,” ujar Khusnul.
Amin mengatakan, bila ormas itu datang secara baik-baik dan sopan tanpa teriak-teriak, dirinya menyambutnya baik pula. Saat itu juga, Lalu mereka datang dengan teriak-teriak, ada yang lagi gedor-gedor pintu. Ini maksudnya apa? Saya selesaikan dulu rapat saya, baru saya temui Kan di WA juga sudah saya respon, nanti saya kabari,” kata imbunya. ia tak langsung menemui karena masih melakukan rapat zoom.
Ia menambahkan bahwa Devi, salah satu stafnya, bersembunyi di bawah meja karena panik. Sementara itu, Alfian berdiri di belakang pintu.
Devi, staf Kecamatan Asemrowo yang terlihat dalam video, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang melakukan koordinasi bersama Camat dan rekan kerjanya, Alvian, untuk persiapan rapat Zoom mengenai program inovasi pelayanan masyarakat.
“Kami sedang mempersiapkan materi untuk Zoom Meeting. Tiba-tiba ada sekelompok orang menggedor-gedor pintu dan jendela. Saya sangat ketakutan, apalagi saya perempuan. Pikiran saya kacau, bagaimana jika ada yang membawa senjata tajam? Itulah kenapa saya memilih bersembunyi di bawah meja,” ujarnya dalam klarifikasi di kantor Kecamatan Asemrowo, Rabu (8/1).
“Mereka ketakutan karena suasana tidak kondusif. Ini bukan apa-apa, hanya kesalahpahaman,” jelas Khusnul Amin, Rabu (8/1/25).
Abdul Rouf Al Makki, SH kuasa Hukum Muhammad Khusnul Amin Di Kantor hukum KNY akan segera dilaporkan kekepolisian.
Menyangkut Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta ungkap Abdul Rouf imbuhnya.( Yahya)