DKUPP Lakukan Penapakan Cap Tanda Tera 2025

Berita1 views

Probolinggo,Kompisisinews.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) melalui UPT Metrologi Legal melakukan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2025, Rabu (8/1/25) siang di Kantor UPT Metrologi Legal Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.

Penapakan CTT ini dipimpin oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini dan Penera Ahli UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) ini sebagai tanda dimulainya pelayanan tera di Kabupaten Probolinggo. “Penapakan CTT ini sebagai tanda dimulainya upaya-upaya dan ikhtiar-ikhtiar dari petugas UPT Metrologi Legal yang lebih profesional, lebih akuntabel, berkemampuan serta nanti ikhtiarnya adalah lebih banyak memberi manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Taufik, pada tahun 2024, UPT Metrologi Legal telah melakukan tera ulang sebanyak 10.993 alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) dan hanya 37 UTTP yang gagal atau dibatalkan. Artinya ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan dan area UTTP-nya sudah cukup banyak.

“Untuk tahun 2025, kami akan lebih meningkatkan kinerja kami dan kinerja dari teman-teman UPT Metrologi Legal dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Namun demikian, kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari Wajib Tera Ulang (WTU),” jelasnya.

Taufik menerangkan WTU harus mempunyai keinginannya sendiri untuk bisa melakukan tera ulang UTTP yang dimilikinya dengan menghubungi UPT Metrologi Legal di Kraksaan, termasuk pelaku usaha baru.

“Sebab tahun 2024 kita banyak bertambah pelaku-pelaku usaha baru. Manakala target kinerja kita lebih bagus, maka tentunya Kabupaten Probolinggo lebih layak dan dapat dikatakan menjadi daerah tertib ukur,” tegasnya.

Lebih lanjut Taufik mengharapkan nanti di Kabupaten Probolinggo ini ada kesadaran dari masyarakat, pelaku usaha maupun swasta dalam melakukan tera ulang UTTP yang dimilikinya. Artinya semua unsur masyarakat lebih mempunyai perhatian kepada kegiatan tera ulang.

“Kami masih akan terus mensosialisasikan apa itu tera ulang sehingga apa tujuannya dan apa manfaatnya nanti akan terus melakukan ikhtiar sosialisasi ini agar misi Kabupaten Probolinggo yang sejahtera ini cepat tercapai, salah satunya melalui tera ulang,” tambahnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan beberapa waktu lalu UPT Metrologi Legal telah menerima Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2025 dari Direktorat Metrologi. Sebelum menggunakan CTT dalam pelayanan tera/tera ulang terlebih dahulu dilakukan penapakan pada lemping yang telah disediakan dari Direktorat Metrologi.

“Tujuan dilakukan penapakan ini untuk memastikan bahwa CTT yang diterima telah sesuai dan dalam kondisi baik serta siap digunakan. CTT yang diterima sejumlah 10 buah terdiri dari sah kayu, sah logam dan sah plombir,” ungkanya.

Rini menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2025 tentang tanda sah tahun 2025, masa pembubuhan atau pemasangan tanda sah tahun 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. Sedangkan masa berlaku tanda sah tahun 2025 untuk jenis timbangan yang umum digunakan di pasar, timbangan jembatan elektronik dan pompa ukur BBM sampai dengan 30 November 2026.

“Harapan kami dengan telah diterimanya CTT tahun 2025 ini UPT Metrologi Legal segera dapat memberikan pelayanan tera/tera ulang bagi masyarakat, khususnya pengguna UTTP yang sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Probolinggo,”pungkasnya. (Fahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *