Laksanakan Tertib Administrasi Kependudukan Polsek Denbar Bersama Aparatur Desa Pendataan Duktang Non Permanen

Bali,Komposisinews.com – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) melaksanakan pendataan terhadap penduduk non permanen yang ada di kos-kosan maupun yang berdomisili di wilayah desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat. Senin (6/1/2025) malam.

Kegiatan ini dipimpin Pawas Ipda Ade Hary Minggana, S.H, bersama Padal Ipda I Ketut Suardana, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu Made Tamba Yasa bersama Babinsa, Kepala Dusun Banjar Teges, Linmas dan pecalang setempat turun kelapangan untuk melakukan penertiban dan pendataan penduduk pendatang (tibduktang) non permanen tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan alasan selama tinggal di Banjar Teges Desa Padangsambian Klod serta untuk mengetahui berapa orang dan dengan siapa mereka berdomisili di wilayah tersebut.

Dari hasil pendataan ini tercatat
jumlah penduduk non permanen asal dari luar Bali sebanyak 6 orang. Selain itu kegiatan ini juga mengefektifkan wajib lapor 1×24 jam bagi penduduk pendatang non permanen sebagai upaya terjaganya masalah keamanan dan ketertiban di wilayah Banjar setempat.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa, kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru, akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengutamakan pengecekan identitas maupun kegiatan mereka.

“Pasca Natal dan Tahun Baru disinyalir banyak warga pendatang yang masuk ke Bali, diharapkan dengan adanya kegiatan tibduktang di Banjar Teges ini dapat terdata penduduk pendatang non permanen yang berdomisili di lingkungan setempat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Denpasar Barat”, ucap kapolsek.(Thom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *