Surabaya,Komposisinews.com – NUR yang mewakili masyarakat terpaksa melanjutkan pelaporan Kepengawasan internal kepolisian Polda Jatim. Langkah ini diambil karena merasa laporan masyarakat terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Provinsi JAWA TIMUR, yang DITANGANI penyidik Unit l SubDit lll TiPidKor DitReskrimSus Polda Jatim tak Kunjung Beres, malah diduga ada Ketidakwajaran soal Penanganan.
Adapun Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan. Dilaporkan sejak tanggal 2 JANUARI 2023, dengan LAPORAN Hasil INVESTIGASI dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim.
Diketahui, terlaksananya ketahanan pangan pengadaan sapi perah yang dianggarkan dari DD (Dana Desa) tahun 2022 senilai Rp 440,000,000 dengan Harga satuan pembelian per sapi senilai Rp 20,000,000, sebanyak 22 EKOR sapi dan pekerjaan pemeliharaan Jalan Paving senilai Rp 60.135.000, yang Diduga juga tidak direalisasikan. Dan pembangunan paving di dusun pasir panjang senilai Rp 27.960.000, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Modus yang terjadi dilapangan Diduga telah memanipulasi pengadaan pembelian sapi perah dengan Cara diduga sewa Sapi tetangga dengan harga sewa setiap sapi 1 juta sebanyak 22 ekor sapi.
Menurut Nur, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat kabupaten Pasuruan tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu penanganan perkara naik ke Penyidikan pada tanggal 6 April 2024, setelah itu dilakukan Pemanggilan pemanggilan para saksi utama sebanyak 43 saksi, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan sebagai penetapan calon tersangka.
Sehingga proses penyidikan telah dimulai oleh penyidik kepolisian. sebagai pelapor/pengadu merasa dipermainkan dan merasa tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami, sampai saat ini PENYIDIK Unit l SubDit lll TiPidKor DitReskrimSus Polda Jatim tidak berani seret dan tangkap tersangkanya,
“Jika unsur-unsur pidananya sudah Dikantongi penyidik, secepatnya berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan dan Dilimpahkan ke Pengadilan guna Diperiksa saat SIDANG pengadilan nantinya,”tegas Nur kepada awak media. Senin (6/01/25) di Polda Jatim
Lebih lanjut kata Nur, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang semestinya, akuntablitas dan transpransi, penyidik wajib memberikan SPDP.
“Pihaknya berharap Irwasda Polda Jatim lantaran sebagai pengawas internal kepolisian dan Kabid Propam Polda Jatim sebagai divisi yang mengawasi soal profesi dan pengamanan anggota bisa turut serta mengevaluasi proses penyidikan yang terjadi di Polda Jatim,”pintanya.Nur(Thom)