Bali,Komposisinews.com – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku pencurian dengan modus love scamming. Tersangka Muhammad Iqbal Pangestu (32), dibekuk usai melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, pada 13 Desember 2024, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di wilayah Jakarta tahun 2022.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulya, memimpin langsung penangkapan pelaku asal Tangerang Selatan tersebut, berawal dari laporan korban, Luluk V M (25), yang kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.
“Awalnya korban baru bangun tidur menemukan handphonenya yang diletakkan di meja rias sudah hilang. Selain itu, dompet korban juga terbuka dan sejumlah barang berharga yang hilang, seperti kamera, laptop, kalung emas, hingga kartu debit BCA,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, SH., Kamis (2/1).
Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, pelakunya adalah Muhammad Iqbal Pangestu. Dan tersangka telah melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten. “Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah apartemen di kota Tangerang Selatan, pada Selasa 24 Desember 2024, sekitar pukul 03.00,” ucapnya, seraya mengatakan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengungkapkan telah menjual handphone korban di sebuah mall di Tangerang. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu kartu debit BCA, satu buah tablet Samsung, satu buah iPhone 13, dua kamera Canon, serta bukti pegadaian kalung emas dan laptop korban,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut. “Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pacar korban (modus Love Scamming),” tegasnya.(Thom)