Probolinggo,Komposisinews.com – Sebagai respons atas laporan yang diterima melalui platform Lapor Kand4 mengenai adanya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., melakukan pengecekan langsung di lokasi galian C yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar, Jum’at (27/12/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati Ugas didampingi oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saniwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kristiana Ruliani, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Budianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hengki Cahjo Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fathur Rozi serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kehadiran Pj Bupati Ugas beserta tim diterima oleh Camat Kotaanyar Hari Pribadi bersama jajaran Forkopimka Kotaanyar serta Kepala Desa Sidorejo Jamhur beserta perangkat desanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas bersama tim melihat dari dekat lokasi yang menjadi fokus dari laporan yang disampaikan melalui platform di Lapor Kand4. Bahkan tim melakukan pengecekan secara langsung.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan keberadaan dan kondisi tambang di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar.
“Hari ini kami turun untuk melakukan pengecekan galian C yang ada di Desa Sidorejo. Pengecekan ini kami lakukan terkait dengan adanya laporan yang masuk melalui Lapor Kand4 yang menginformasikan adanya perbedaan antara tambang yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin atau ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas mengungkapkan dampak dari tambang ilegal yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. “Selama ini, tambang ilegal tidak melakukan reklamasi setelah beroperasi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikembalikan. Berbeda dengan tambang yang memiliki izin yang diwajibkan untuk melakukan reklamasi guna mengembalikan kondisi tanah menjadi lebih rapi dan efektif,” jelasnya.
Pj Bupati Ugas menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara tambang yang legal dan ilegal. Dimana tambang yang legal memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi dan memberikan kontribusi positif kepada daerah, seperti pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi lainnya.
“Tambang yang legal lebih bertanggung jawab. Mereka melakukan reklamasi, memberikan pemasukan PAD untuk desa dan pemerintah daerah serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas berharap agar terjadi komunikasi yang lebih baik antara pihak pengelola tambang dan pemerintah desa. Pihaknya ingin memastikan bahwa pihak pengelola tambang dan masyarakat desa bisa berkomunikasi dengan baik agar manfaat dari tambang bisa dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya dari kehadiran ini, saya menyampaikan hal-hal yang sifatnya betul-betul akan bermanfaat dan sesuai aturan. Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat dari tambang yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Fahrul)