Diduga Menyalahi Aturan Migas Bersubsidi PT. Sean Bumi Indo Di Tahan Di Polres jombang

Berita11 views

Jombang,Komposisinews.com Sebuah unit mobil tangki berlogo PT Sean Bumi Indo yang terparkir di halaman Polsek Bandar Kedung Mulyo Kabupaten jombang dengan nomor polisi S 8336 AF Berwarna biru putih diamankan anggota Polsek bandar kedung Mulyo atas laporan ke 5(lima) jurnalis kemudian dari pihak polsek langsung di limpah kan ke polres Jombang membuat heboh dan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat setempat pasalnya truknya pemuatan solar tidak ada LO .DO (loading order.

Delivery Order) atau dokumen tidak dilengkap atau dokumen yang tidak resmi
Lalu Mobil tersebut diparkir pada hari senin 9/12/2024 Tangki tersebut tidak hanya menarik perhatian publik, karena logo dari perusahaan PT SEAN BUMI INDO, yang tidak sesuai dengan D.O pengambilan tersebut, “sedangkan mobil tangki dugaan kuat bermutan solar bersubsidi yang sudah melanggar UU migas nomer 22 tahun 2001.

Menurut informasi si supir mengatakan ke awak media pengambilan solar ini dari Pongok dan di miliki oleh saudara yang berinisial (KD) yang mau di setorkan ke gresik.

Dengan adanya informasi dari beberapa masyarakat sehingga kami dan time berkoordinasi sama APH(Aparat Penegak Hukum) setempat,jadi kami dan tim bukan dikatagorikan pembajakan,tapi menyelamat haknya Rakyat yang di bajak sama mafia-mafia solar bersubsidi,“Sedangkan Depo Pertamina tidak ada di wilayah selatan, ” Depo yang sesuai dengan SOP itu ada di wilayah timur dan barat (Surabaya),” jelasnya.

Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh dari orang yang enggan disebutkan namanya, terungkap bahwa keberadaan tangki yang terparkir di Polsek Bandar ini diduga kuat terdapat Indikasi hukum,Maka pihak dari kepolisian polres Jombang sangat berhati – hati dalam melakukan penyidikan terkait dugaan solar bersubsidi yang D.O nya diambil dari luar kota Surabaya sedangkan D.O yang benar diambil Dari Depo Pertamina Surabaya.[10/12/2024)

Aris Hermasyah SH, MH, sebagai kuasa Hukum,menegaskan untuk mengusut tuntas dugaan mafia- mafia Solar bersubsidi yang di ambil gudang Ponggok Blitar,yang seharusnya Depo tersebut di ambil dari Surabaya,selain itu ia juga meminta dari penyidik polres Jombang untuk mengambil sampel nya agar di uji Lab untuk mengetahui Solar Bersubsidi apa solar non subsidi,” tegasnya.

kuasa hukum Rizki Bagus Alfian SH juga selalu mendukung para jurnalis atau wartawan agar selalu ikut memantau dan mengawasi tentang BBM subsidi agar tepat sasaran “pungkasnya”

Jadi patut di PT SEAN BUMI INDO tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *