Kejanggalan Kasus Kematian warga Desa Petiken Gresik Kembali di Buka Satreskrim Polres Gresik

Hukum40 views

Gresik, Komposisinews.com- Kasus kematian Saputra Fibriansyah (16) Minggu 21 September 2021  yang penuh kejanggalan kembali di buka penanganan kasusnya, oleh Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Gresik.

Saputra Fibriansyah, merupakan warga Desa Petiken. sebelumnya korban ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.Kematiannya dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik.

Dari kejadian tersebut, sudah di tetapkan salah satu pelaku  Rino Putra Firmansyah dan dinyatakan bersalah dengan divonis 4 tahun penjara pada 12 September 2022. Rino merupakan salah satu  rekan korban yang pada saat kejadian memboncengnya.

Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sujiadi selaku orang tua korban merasa tidak terima putranya tewas dikarenakan kecelakaan tunggal, dan terus mencari keadilan. Dia meminta keadilan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024.

Tidak sampai di situ, Setelah bersabar menunggu tindaklanjut akan pengaduannya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.

Kemudian, Polres Gresik menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim, tanggal 17 Juli 2024. Sujiadi pun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian anaknya.

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Gresik yang bertempat di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dia menemui Aipda Darminto dan Bripka Fery Kusuma.Jumat (20/9/24).

Saat menerima panggilan tersebut, Sujiadi tidak sendiri melainkan dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – POLRI Swadaya Eka Kerta (LKBH FKPPI SWADEK) Jatim, yang terdiri dari Yuli Susilowati, SH.,MH (Ketua) beserta masing-masing anggotanya yaitu Radian Pranata Dwi Permana, S.H dan Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, S.Sos.,SH.

Pada pertemuan tersebut, Sujiadi meminta agar Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai, kasus kematian Saputra janggal jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas tunggal.

Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam.

Selain itu, Rino Putra Firmansyah sebagai pengendara atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia.

Kejanggalan lain adalah adanya bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga.

Tidak itu saja. Menurut Sujiadi, hingga saat ini, motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, yang terakhir dikendarai oleh Rino Putra Firmansyah yang membonceng Saputra Fibriansyah belum ditemukan oleh pihak Polisi. Hal tersebutlah yang mendasari kami yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.

“Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan,” jelas Sujiadi

Hal yang patut jadi perhatian khusus penyidik Kepolisian ialah surat dari Itwasum Polri tanggal 25 Juli 2023, yang menyebutkan adanya dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah, dengan menyebutkan beberapa nama oknum penyidik Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang melanggar kode etik.

Surat hasil klarifikasi pengaduan         masyarakat

Diantaranya yang pertama Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur.

Kedua, Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).

Ketiga, Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.

Dan keempat ialah Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara, tutupnya.

Yuli Susilowati, SH.,MH selaku penerima kuasa dari Sujiadi mengatakan, ” Ini adalah awal pertama kalinya kita melakukan pendampingan hukum pada Bapak Sujiadi, yang dimana sebelumnya sudah ada pendampingan hukumnya (PH) dan setelah PH nya di cabut baru di alihkan ke kita,” ujar Yuli selaku penerima kuasa.

Lanjutnya, ketika perkara yang  sudah berjalan beberapa tahun beliau mulai mengajukan surat- surat dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur baru dan ada jawaban dari Propam Polri pada juli  2023, ungkap Yuli Selaku Penerima Kuasa.

“Kami akan ungkap dan kawal kasus ini secara terang benderang” pungkasnya.(Bs)