Alami Perbuatan tak Menyenangkan saat Liputan, Kuasa Hukum Firmansyah Dampingi Kliennya Datangi Polda Jatim

Peristiwa29 views

Surabaya,Komposisinews.com- Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim. Mengadukan Developer perumahan Darmo Hill Surabaya berinisial PR.

Kliennya (korban) seorang wartawan R (56) di salah satu media mengadukan perkaranya. Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Advokat D Firmansyah, SH menuturkan, kronologi kejadian bermula, kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 wib datang ke TKP untuk melakukan peliputan demo.

“Namun setibanya di sana, client saya (korban) di dizolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo kemudian memarkir kan sepedanya disebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan ditempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08/2024).

Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada di sana dan saya menjawab jika saya sudah izin kepada warga dan jika kepada pihak pengembang saya akan melakukan izin pada pihak pengembang.

“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada di sana. Lalu saya mengambil gambar dan memvideokan pada saat mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” jelasnya.

Lanjutnya, korbanpun memasuki kawasan kantor dan melihat wanita paruh baya diduga resepsionis hendak menanyakan kemana harus mendapatkan izin untuk meminta penjelasan, “katanya.

“Usai menanyakan, bukan malah di kasih petunjuk justru malah dimaki-maki dan merampas Handphone miliknya”.

Kemudian korban disuruh menghapus foto dan video yang telah di ambil. Namun korban menolak, bahkan Id Card juga dirampas, dan dimintai KTP. Dalam hal ini dirinya merasa semakin dipojokkan.

Tidak hanya itu Korban pun dihampiri seseorang berwajah blasteran arab dan memakai dengan kata-kata jelek, “Kamu itu wes tuek, Kamu sudah tua” kata itu diulang terus menerus” tandasnya.

Korban Ronal mengaku dirinya masih trauma terkait perkara ini. “Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti seolah saya ini maling,” Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” ungkapnya.

Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Usai mengadukan perkara ini, ditempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini,” jelasnya. (Red)

Nara Sumber : limbad Sanjaya86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *