Karena Sering Terjadi Cek Cok Adik Tega Hilangkan Nyawa Kakak Sendiri Di Darmo Indah Surabaya

TNI/POLRI28 views

Surabaya,Komposisinews.com – 9 Agustus 2024, Kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi terjadinya motif yang berinisial PR (25) yang seorang wanita tega menghilangkan nyawa kakak kandungnya berinisial SA (30) dengan alasan sering terjadinya cek-cok dikeluarga serta mengumbar kejelekan ibunya.

Hari Selasa, (30/7/24) (SA) korban wanita yang meninggal dunia ditemukan dengan kondisi terlilit kabel HDMI dirumah kawasan Jalan Darmo Indah Selatan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Ungkap Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, awal mulanya, korban tinggal serumah bersama ibu dan adik laki-lakinya yang ke tiga di Jalan Darmo Indah Selatan pada empat bulan lalu.

Karena sering terjadinya pertengkaran dan cek-cok terus menerus, akhirnya ibu serta ke dua adik kandungnya itu angkat kaki dari rumah kos dikawasan Jalan Raya Tengger.

Lanjut ungkapnya, sebelum terjadi peristiwa itu, adik korban yang ke tiga yang bertepatan tertimpa masalah dipekerjakan karena menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Rekan dari pihak perusahaan sempat mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan adik kandungnya yang ke tiga itu namun korban menjelaskan bahwa adiknya sudah pindah tempat tinggal.

Keluarga korban sempat malu karena pihak perusahaan sempat mendatangi rumah yang membuat orang sekitar tau permasalahan yang terjadi di keluarganya dan akhirnya adik ke tiga mengadukan masalah ke tersangka PR atas permasalahan tersebut.

Pada Minggu 28 Juli 2024 malam pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan memesan driver ojek online untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Sesampainya dirumah korban, tersangka PR mencoba masuk ke dalam dengan mengetuk pintu dan jendela namun tidak mendapat respon sehingga PR menunggu didepan rumah hingga pagi.

“Pagi jam 07.00 korban membuka pintu, korban sempat kaget melihat pelaku didepan rumah dan sempat terjadi cek-cok pada saat itu, dan pada saat korban masuk rumah diikuti tersangka,” ungkapnya.

Didalam rumah terjadi keributan kembali, korban kemudian mengambil pisau dan ditunjukan ke tersangka sambil mengucap “sudah bunuh saja aku,” ungkapnya Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saat pisaunya jatuh, korban mau mengambil pisaunya lalu direbut oleh tersangka hingga korban tersungkur,” ungkap Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat itu tersangka takut dan khawatir kakak kandungnya akan berteriak karena aksi kekerasan itu, sehingga tersangka mencekik leher korban hingga tak bisa bernafas dan mengeluarkan cairan dari mulutnya.

Melihat kakaknya tidak bisa bergerak, tersangka berusaha membangunkan, namun korban tidak kunjung sadarkan diri.

Lanjutnya, karena takut dan khawatir, tersangka membuat korban seolah-olah mati bunuh diri dengan melilitkan kabel HDMI ke leher korban dan menaruhnya ditangga menuju lantai dua.

Lanjutnya, tersangka sempat membangunkan lagi setelah 10 menit berlalu namun tetap tidak kunjung sadarkan diri.

Tersangka akhirnya kabur meninggalkan rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka.

Polisi juga menemukan bahwa handphone milik korban diambil oleh PR untuk dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

Karena keterangan korban dan bukti otentik yang akurat, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini, melainkan pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP tentang penganiyaan dan kelalaian hingga menimbulkan korban meninggal dunia dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” ujar Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju tidur, dompet, ikat rambut milik korban, pisau, kabel HDMI, hingga kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 285.000,- (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *