Petani Asal Mojokerto Mencari Keadilan ,LKH Barracuda Dan LBH Djawa Dwipa Berikan Pendampingan Korban Permainan Fidusia

Hukum, Kriminal31 views

Mojokerto, Komposisinews.com-Nasib apes menimpa seorang petani  asal Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto niat baik membantu adiknya akan tetapi berujung dilaporkan oleh PT.Adira Dinamika Multi Finance,TBK Cabang Mojokerto ,25 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit Dump Truck dengan merk Hino .

Dugaan  tersebut di alami Mahfudi (50) petani  asal Dusun Ngrayung RT.003 / RW.006 Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, atas kejadian tersebut Mahfudi mencari keadilan dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa yang beralamatkan di Jalan Raya Banjarsari No.59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Dengan kronologi kejadian , Bahwa Mahfudi mempunyai adik kandung Sunarni dan mempunyai suami atas nama Mulyadi yang bertempat tinggal di Ngrayung RT.003 / RW. 006 Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ( bersebelahan dengan rumah Mahfudi ).

Sekitar tahun 2020,Mulyadi dan Sunarni datang ke rumah kakaknya bernama Mahfudi untuk bermaksud membeli satu unit dump truck baru dengan cara kredit memakai nama Mahfudi untuk proses kredit tersebut.

Karena niatnya baik di gunakan untuk adiknya bekerja maka Mahfudi mengiyakan dengan proses pembayaran kredit di lakukan oleh Mulyadi.

Foto Mulyadi dan istri di depan Dum Truck
Foto Mulyadi dan istri di depan Dump Truck

Satu unit Dump Truck Merk Hino tahun 2020 dengan Nopol S 8178 NG terealisasi dan pembiayaan di setujui  oleh ASIA Finance, akan tetapi di kurun waktu proses kredit terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi dan pada tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan take over ke Adira Finance Mojokerto.

Dalam pembiayaan di Adira Finance tersebut tetap atas nama  Mahfudi dengan angsuran Rp 7.150.000 tiap bulannya. sekitar bulan  September 2023 (angsuran ke -11 ) Mulyadi mulai terkendala pembayaran.

Selanjutnya dalam kurun waktu antara tanggal 24 hingga 26 februari 2024 Mulyadi tanpa izin Mahfudi  telah melimpahkan atau mengalihkan kredit tersebut kepada Rusnadi alias Trimo warga Dusun Mlati Rat.002 / RW 006 Desa Simongagrok Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Tanggal 25 Februari 2024 ,Mahfudi dilaporkan Adira Finance Mojokerto yang di wakili oleh Head Managernya bernama Daniel Kardi Wijaya ke Polsek Prajurit Kulon Mojokertodengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Uu No 52 Tahun 1999 tenantang Jaminan Fidusia.

Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa saat konferensi pers dihadapan media mengatakan , ini adalah masalah klasik mudah-mudahan bisa jadi pelajaran dengan perkara ini masyarakat yang lemah hukum menjadi objek yang dibenturkan ke hukum langsung.

” Faktanya pihak Leasing sudah tahu masalah ini, tanpa etika dan tanpa ada pemberitahuan ataupun peringatan , beliau seorang petani di laporkan dan di paksakan mengakui perbuatannya” papar Hadi saat Konferensi Pers, Minggu (28/7/24)

Lanjutnya , Disitu yang dilaporkan terkait tindak pidana di pasal 36 di Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia

“Mahfudi tidak dapat aksi Fidusia, kita akan pukul balik Leasing tersebut, terkait laporan leasing ke Polisi” ungkap Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto  juga berpesan kepada Kapolsek Prajurit Kulon, Mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main kami akan tabrak.

“Kami kasih waktu 2 kali 24 jam kepada Trimo selaku penerus Oper Kredit terhadap Mahfudi untuk menyerahkan Truck itu baik-baik ke Mahfudi atau di titipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa. kalau tidak , dalam Minggu ini Selasa 30 Juli 2024  kami akan laporkan balik ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan” ujarnya.

Hadi Purwanto menambahkan , LKH Barracuda Dan Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa yang beralamatkan di Jalan Raya Banjarsari No.59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto terbuka lebar memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan atau problem masalah hukum di Indonesia , tutupnya.

Sementara Mulyadi, ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon, mengakui bahwa proses Kredit Truck atas nama Mahfudi telah ia oper kriditkan ke Rusnadi alias Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan Leasing.

“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kriditkan dengan surat perjanjian juga dari Trimo” kata Mulyadi

Dalam perjanjian itu, pihak Trimo lanjut Mulyadi bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya.

“Dan apabila terjadi kemacetan kridit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo” ujar Mulyadi.

Sementara itu pihak Adira DL saat di konfirmasi mengenai kejadian tersebut melalui WhatsApp mengatakan masih dikordinasikan dengan Management Adira dahulu pak,pungkasnya. (Bs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *