Klarifikasi Lurah Banjar Sugihan Saat Didemo Warga dan Didesak Mundur

Berita31 views

Surabaya,Komposisinews.com – Tujuh hari yang lalu ( 12/7/24) puluhan warga Banjar Sugihan RT01/RW 04 demo di pendopo Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, menuntut Lurah Banjar Sugihan diminta turun. Aksi demo dipicu karena adanya penolakan warga bernama Amin Santoso, ketika akan pindah ke alamat domisili diwilayah Raya Banjar Sugihan No. 2 RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes Surabaya.

Saat di Klarifikasi oleh tim lima media, Lurah Banjar Sugihan Menerangkan,” Pengurusan berkas domisili tersebut dilakukan oleh Amin, bertujuan untuk menindak lanjuti kebijakan pemutakhiran data kependudukan yang saat ini dijalankan pemerintah kota (pemkot). Melalui Dispendukcapil) Surabaya, nah dengan adanya kebijakan tersebut, akhirnya Amin mengurus berkas – berkas kependudukan di kelurahan Banjar Sugihan.

Gani mengatakan.” Amin adalah warga lama di wilayah RT01/RW04 kelurahan Banjar Sugihan, karena sebelumnya Amin sempat terlibat masalah sengketa lahan yang melibatkan dirinya dan pamannya Warsito. Akhirnya wargapun menolak dia untuk pindah diwilayah tersebut.

” Nah Amin ini kan selaku pengacara Warsito plus saksi yang memberatkan warga, padahal Amin ini membela Warsito sebagai seorang pengacara yang memang tidak bisa di hindari atau di tolak karena lawyer itu adalah Profesi”.Jelas Gani.

Lanjut Gani, akhirnya warga beramai – ramai menolak jika Amin harus pindah ke alamat tersebut, sebenarnya jika di lihat dari segi Prosedur pemberkasan Amin memenuhi syarat untuk pindah ke alamat Raya Banjar Sugihan No.2 RT01/RW 04 kelurahan Banjar Sugihan. Bukan karena saya membela, tapi secara prosedur memang dia (Amin) Sudah memenuhi persyaratan dan memang kan harus punya rumah di situ, nah itu sudah terpenuhi, rumahnya atas nama si Amin dan dia juga sudah bertahun – tahun tinggal disitu. Karena ada kebijakan itu dia akhirnya mengurus ijin pindah masuk dari Tambak langon ke Banjar Sugihan dengan di sertai data yang ada” jelas Gani.

Nah ketika melakukan pengurusan Amin sempat di tolak oleh RT setempat, sehingga tidak mau menanda tangani blanko surat pengantar, setelah itu Amin berkonsultasi ke kantor kelurahan Banjar Sugihan, saat berkonsultasi, jajaran kelurahan Banjar Sugihan memberikan solusi agar Amin berkirim surat permohonan pindah ke Dispenduk capil Surabaya.

“Nah saat itu RW nya pula juga tidak mau menandatangani Blanko, akhirnya Warga yang keberatan membuat surat yang di tanda tangani oleh puluhan warga di situ. kemudian kita sertakan juga dengan surat permohonan pindah yang dilakukan oleh Amin, kemudian kita kirim ke Dispendukcapil kota Surabaya,”jelas Gani.

Karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan ketua RT dan RW, serta tanda tangan warga. Akhirnya surat permohonan tersebut ditolak dan dikembalikan oleh Dispendukcapil ke kelurahan Banjar Sugihan tertanggal (24/6/24). Saat itu info updatenya kan selalu saya sampaikan ke beliaunya ( Amin -red), saya sampaikan juga ke RT dan RW. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan dari kelurahan. Amin datang secara langsung ke Dispendukcapil Surabaya, menanyakan untuk memastikan kembali perihal penolakan pindah alamat tersebut.” Paparnya.

” Dikarenakan berkas yang diajukan dinilai sesuai, dan memenuhi prosedur untuk pindah alamat. Petugas verifikasi tempat tinggal kelurahan, kemudian mencoba untuk mengunggah kembali berkas permohonan Amin tertanggal (3/7/24). Akhirnya, verifikasi tempat tinggal yang diajukan oleh Amin itu disetujui dan telah diterbitkan kartu keluarga ( KK). Akan tetapi setelah KK diterbitkan, warga RT 01/RW 04 menolak keberadaan saudara Amin. Sehingga tertanggal (12/7/24) warga demo ke kelurahan Banjar Sugihan, menuntut Kepada Lurah Banjar Sugihan untuk melakukan pencabutan status kependudukan atau KK terhadap Amin.

” Seiring berjalannya waktu, akhirnya ada demo itu. Pada intinya, warga menolak jika Amin bertempat tinggal disitu. Kalau ada Masalah pihak Lurah menengahi, memediasi atau mendamaikan. Karena dari segi hukum permohonan pindah itu tidak ada masalah, hanya saja warga menolak jika Amin pindah dari situ.” Terannya.

Rencananya, Gani menambahkan, Gani akan menggelar mediasi kembali bersama Dispendukcapil Surabaya bagaian hukum. Dan kerjasama dengan pemerintah kota Surabaya, camat Tandes dan pihak dari Amin. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

” Nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat, mungkin kami akan datangkan Pak Amin, Dispendukcapil, dan bagaian hukum, karena kami ingin menjembatani masalah ini.” Pungkas Gani. ( Tim 5 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *