Gaji Pekerja T.A Shutdown Sampai Keringat Mengering Belum Juga di Bayarkan oleh PT Fokus Jasa Mitra

Peristiwa187 views

Gresik,Komposisinews.com – PT. Fokus Jasa Mitra(FJM) perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa berdiri dibawah naungan PT. Petrokimia Gresik tak kunjung memberikan gaji kepada pekerja TA (Shutdown). Hal tersebut diduga tagihan pembayaran invoice FJM kepada Pt. Petrokimia belum dibayar, sehingga pekerja TA (shutdown) sampai saat ini tidak menerima gaji meskipun keringatnya telah mengering. Sabtu,(6/7/2024)

Pekerja non temporer TA (Shutdown) yang bernaung pada perusahaan jasa PT. FJM (fokus jasa mitra) gajinya belum juga di bayarkan kepada para pekerja musiman, padahal program shutdown tersebut adalah program PT Petrokimia (BUMN) yang mana para pekerjanya dari ring 1 sekitar perusahaan Petrokimia melalui masing-masing Kelurahan sekitar perusahaan.

Tenaga pekerja TA non temporer atau Shutdown PT Fokus Jasa Mitra tak kunjung terima upah /gaji sampai saat ini, pekerjaan yang dimulai 3 Juni 2024 sudah dikerjakan selesai hingga 23-27 juni, dan sampai sekarang upah atau gaji para pekerja belum di bayarkan meskipun sudah memasuki bulan Juli 2024.

Menurut salah satu pekerja shutdown(TA) tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Sangat di sayangkan perusahaan binaan PT Petrokimia Gresik sangat lemot dalam menggaji pekerja harian lepas, padahal mereka bekerja tidak setiap hari,”terangnya,

“Kita ini bekerja nggak setiap hari loh mas, masa gajian sampai telat hampir dua (2) Minggu kan aneh, ada yang bilang tagihan invoice FJM telat dari PT. Petronya mas”.

Menurutnya, untuk keterlambatan pembayaran invoice itu kami nggak tau menahu tentang itu, yang kami tuntut disini hak kami, hak tetes keringat kami sebagai pekerja TA kenapa belum di bayarkan,”pintanya.

“Untuk keterlambatan invoice, ya ndak tau, yang jelas setiap tetes keringat yang kami keluarkan wajib di bayar ketika kami selesai bekerja, “Tegasnya.

Ironis sekali sekelas perusahaan BUMN Petrokimia telat dalam pembayaran invoice terhadap PT Fokus Jasa Mitra, sehingga saat ini yang menjadi korban yaitu pekerja TA karena pembayaran gaji pekerja non temporer yang sudah bekerja hingga saat ini gaji belum juga di bayarkan.

“Kami berharap yang menjadi hak kami segera di bayarkan “itu kan hak kami mas,” terangnya kepada media Komposisinews.com.

“Gaji itu kan hak kami, jadi wajar kami menagih tetes keringat yang sudah menjadi hak kami mas, “jelasnya.

Sementara itu pihak humas Petrokimia saat di konfirmasi melalui pesanย  WhatsApp terkait upah pekerja shutdown yang belum di bayarkan, pihaknya belum menjawab atau membalas pesan terkait hal tersebut.

Menurut aturan UU ketenagakerjaan di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.

Sedangkan denda yang dikenakan mulai hari ke-4 hingga ke-8 dari jadwal pembayaran gaji, maka perusahaan dikenakan denda sebesar 5% per hari. Apabila perusahaan belum membayarkan gaji karyawan setelah hari ke-8, maka akan dikenakan denda sebesar 6% per hari dengan ketentuan, bahwa dalam 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang harus dibayar.

Dikutip Dalam tausiyah Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Malang, ustazah Hj Maysaroh menjelaskan menunda pembayaran gaji atau upah buruh, karyawan dan pekerja tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan zalim. Artinya: “Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *