Mojokero ,Komposisinews.com- Di duga menghalang-halangi Kerja jurnalis saat melakukan konferensi pers bersama warga desa Kedunglengkong kecamatan Dlanggu di Polres kabupaten Mojokerto, Selasa (11/6/24).
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 ,Kebebasan Wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi Negara. Siapapun yang menghalang-halangi kerja Wartawan melanggar Undang-undang Negara.
Di ketahui , Perwakilan salah satu warga Kedunglengkong Hadi Purwanto saat meminta izin untuk meminjam tempat guna foto bersama warga sebelum melakukan konferensi pers,akan tetapi di duga di halangi oleh oknum propam WA dan AR.
” Tidak diperbolehkan masuk ke polres kami yang jaga di sini kalau mau foto silahkan di lapangan tembak “, ujar Hadi menirukan perkataan salah satu oknum propam tersebut.
“Mereka tidak paham bahwa tugas kepolisian sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, berharap kepada kapolri dua oknum ini segera di pecat “,ucap Hadi.
Di tempat yang sama dua oknum propam ini saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan,ini hanya Miskomunikasi aja, maksud dan tujuan kami tadi silahkan mengambil foto tapi agak minggir biar tidak mengganggu arus lalu lintas,ucap AR
“Pada intinya kita tidak ada niatan menghalang -halangi atau melarang untuk mengambil foto cuma agak minggir “,pungkasnya.(Har)