Jepara,Komposisinews.com – korban penghinaan. Noorkhan, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penghinaan yang melanggar Pasal 310 KUHP.
Ketua PEKAT-IB, Priyo Hardono, menyatakan harapannya agar para wartawan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ia menekankan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam acara pelantikan dan pengukuhan kepala desa se-Jepara, yang merupakan momen sakral bagi masyarakat setempat.
Muh Yusuf dari ALMI Jepara menegaskan bahwa organisasi kewartawanan dapat melakukan gugatan terkait kasus ini, mengacu pada Undang-Undang tentang Pers. Para anggota ALMI Jepara dan organisasi kewartawanan lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan keberatan atas insiden tersebut.
Acara tersebut ditutup dengan doa bersama, semoga segala urusan dapat dilancarkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Sesuai dengan semangat solidaritas, para peserta juga melakukan foto bersama sebagai tanda dukungan untuk penegakan keadilan dalam kasus ini. (*)