Surabaya,Komposisinews.com – Seorang kakek bernama Suhartono dihukum tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kakek berusia 68 tahun ini bersalah karena melakukan pencurian ponsel.
Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon maaf. Dia mengaku khilaf karena terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhartono bin Dulaji berupa pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sebelumnya saksi korban Fitri dipersidangan mengatakan bahwa dirinya akan ke tempat kerja selalu menunggu bis di Halte depan SMAN. 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya.Hampir setiap hari menunggu bis di halte tersebut dan semua orang yang ada di halte tersebut diketahuinya, tidak dengan terdakwa Suhartono yang baru kali ini dilihatnya, sedang duduk di halte tersebut.
Tanpa rasa curiga sambil bermain HP. “Kejadiannya, hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 07.00 wib, saat itu saya lagi menunggu bis di halte dan hampir setiap hari pasti ketemu sama orang-orang yang ada disitu. Tetapi baru melihat terdakwa Suhartono yang duduk di halte dan menghampiri saya dengan menanyakan alamat ke DTC. Seketika terdakwa mengambil HP saya dan melarikan diri Yang Mulia,” kata Fitri.
Selanjutnya saksi Fitri kaget HP yang dipegang sudah berpindah tangan pada terdakwa, tidak ada yang melihat terdakwa lari ke arah Barat. “Saya berteriak maling sambil mengejar terdakwa, namun saat terdakwa mau naik ke sepeda motornya dan tas saya nyangkut ke sepeda motornya. Lalu diamankan sama polisi yang sedang patroli bersama warga yang ada di sekitar sana yang Mulia, Untuk kerugiannya sebesar Rp 3 jutaan, Yang Mulia,”ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf kepada saksi korban. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya selesai mengantarkan cucu ke tempat sekolahnya, saat itu saya khilaf, Yang Mulia. Karena saya mempunyai masalah ekonomi. Saya minta maaf kepada saksi Yang Mulia,” kata Suhartono.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.( Bs )