Tim Reskrim Polsek Balongbendo Berhasil Mengamankan Kurir Narkoba Asal Kemangsen

Sidoarjo,Komposisinews.com- Tim Reskrim Polsek Balongbendo mengamankan seorang kurir narkoba  inisial ADR (25) saat melakukan transaksi di kontrakannya, Ds Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo,Jawa timur. minggu (26/5/24).

petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba disalah satu kontrakan di daerah Perumahan Quality Garden. Saat dilakukan pemeriksaan, pada saat itu pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas sigap dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 poket sabu seberat 0,5 gram yang dikemas kedalam lak ban hitam kemudian ditempel dengan kertas dobel tip,” ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As’ari, S.H.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu klip plastik besar seberat 40,85 grm. 15 poket, per poket seberat 1 gram yang dikemas kedalam lakban hitam.

“Kami juga menyita kristal putih seberat 75,85 gram yang belum sempat dikemas,” terang Hasim As’ari saat press release di halaman Polsek Balongbendo, Jumat (31/4/5).

Di hadapan polisi ADR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di wilayah Rungkut Surabaya dan disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal namanya, untuk mengantarkan pesanan ke konsumen.

“Saya di telepon seseorang untuk mengantarkan barang ke tempat yang telah ditentukan orang itu. Sekali kirim saya di beri upah 1 juta rupiah dan melakukan pengiriman ini selama tiga kali,” katanya kepada awak media, pada saat konferensi pers di halaman Mako Polsek Balongbendo.

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasyim Asy’ari mengatakan kalau sistem yang dipakai antara bandar dan kurir ini dengan cara ranjau

Metode yang dipakai untuk mengedarkan barang haram ini menggunakan jaringan terputus, pelaku hanya ditelepon oleh seseorang yang tidak Ia kenal, disuruh meletakkan ketempat yang sudah ditentukan oleh bandar dan diberikan upah satu juta,” kata Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 29 tahun. Serta denda maksimal 10 miliar,” terang Hasim As,ari, S.H.(Bs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *