Gresik,Komposisinews.com – Proses Mediasi Kasus Indomarco Prismatama dengan mantan karyawannya Rahmad Wahidi pada pertemuan kedua hari ini belum juga menemukan titik terang, hal tersebut disampaikan kedua belah pihak dihalaman Disnaker kepada awak media komposisinews.com. Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo No.233, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jum’at (31/5/2024).
Menurut Moh Shodiqin (kuasa hukum) bahwa sampai saat ini proses mediasi terkait perkara kliennya Rahmad Wahidi pihaknya masih melakukan proses mediasi dengan pihak Indarmarco dan belum juga menemukan titik terang,
” Sampai saat ini pada pertemuan kedua belum ada titik terang mas,” kata pria rambut gondrong yang akrab dipanggil cak qin
Menanggapi hal tersebut pihak Indomarco Prismatama saat di temui mengatakan bahwa hasil dalam mediasi hari ini masih kita diskusikan,
“Hasilnya masih kita diskusikan pak, belum tahu sampai kapannya, “kata pria yang mengaku HRD Indomarco kepada komposisinews.com.
Ditambahkan terkait perihal pesangon terhadap mantan karyawannya pihaknya akan melakukan penghitungan dulu,
“ya, nanti kita hitung – hitungan dulu saja pak,”
Sekedar untuk diketahui bahwa pihak Indomarco dihadiri dua orang yaitu Arista Eko dan HRD sedangkan dari mantan karyawan di hadiri oleh kuasa hukum Moh Shodiqin yang mana dalam proses mediasi kedua belah pihak masih tetap kukuh dengan pendapatnya masing – masing.
Sebelumnya, “meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan oleh komposisinews.com (frd)
Bersambung