Manager PT. indomarco Prismatama Selintutan Saat Dimintai Keterangan Perkara PHK. 

Peristiwa66 views

Gresik, Komposisinews.com – Terkait permasalahan pemutusan kerja sepihak  terhadap salah satu karyawan PT Indomarco Prismatama, Rahmad Wahidi  belum ada titik terang.

Sedangkan, Manager PT. Indomarco Prismatama beralasan ada rapat saat dikonfirmasi awak media Komposisinews.com di Kantornya yang beralamat di Jl. Raya Ambeng Ambeng No.12,  Watangrejo, Kec. Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, (16 /5/2024)

Hal itu disampaikan oleh Supervisor, Arista Eko, yang mana kata dia bahwa pihak manager PT Indomarco Prismatama sedang ada rapat di luar.

“ada meeting di luar,” kata Arista pada Komposisinews.com.

Karena sebagai Supervisor, Arista Eko sendiri tidak mau memberikan komentar terkait perkara ini karena takut salah.

“dalam hal ini saya tidak berhak untuk memberikan jawaban karena takut salah ucap,” tambahnya.

Ironisnya dalam awal wawancara kepala supervisor Arif Eko tidak mengetahui atas kasus pemutusan sepihak oleh PT Indomarco akan tetapi  saat di singgung pertanyaan lain pihaknya bisa memberikan statement terkait intervensi terhadap Rahmad bahwa dalam hal intervensi pihaknya tidak pernah mengintervensi Rahmad ex Karyawan PT. Indomarco Prismatama Gresik.

“Jadi kalau untuk mengintervensi Rahmad dalam pembuatan surat pengunduran diri yang saya tahu tidak ada mas, bahkan waktu dia kesini untuk pengurusan absensi ngomongnya mengundurkan diri mas, tetapi untuk hal ini coba nanti tak tanyakan dulu kepada pimpinan saya,” Jelasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Rahmat, Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah fatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (14/5/2024). (Frd)

BERSAMBUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *