Ogah Berikan Pesangon Diduga PT Indomarco Prismatama Suruh Korban PHK Membuat Surat Pengunduran Diri

Peristiwa154 views

Gresik,Komposisinews.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama menuai polemik sebab korban PHK diintervensi untuk membuat surat pengunduran diri.

Rahmad Wahidi selaku pihak karyawan yang menjadi korban PHK disuruh membuat surat pengunduran diri oleh pihak Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Shodiqin, sehingga menurutnya kliennya sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan yang menyuruh Kliennya membuat surat pengunduran diri tersebut.

Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah fatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“Meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (14/5/2024).

Apalagi kata, Lawyer Kantor Hukum Giri Solution And Associates (GSAS) ini, bahwa Rahmad Wahidi adalah karyawan tetap di PT. Indomarco Prismatama.

“Klien kami ini adalah karyawan tetap (PT. Indomarco Prismatama), dan berdasarkan bukti serta keterangan dari klien kami ini merupakan murni PHK secara sepihak,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Qin tersebut.

Sekadar untuk diketahui Rahmad Wahidi adalah Karyawan Tetap PT. Indomarco Prismatama kurang lebih sejak tahun 2014 hingga di PHK oleh pihak Perusahaan pada tahun 2023 tanpa pesangon. (Frd)

Bersambung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *