Surabaya,Komposisinews.com- Polsek Bubutan berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan dan penipuan berinisial IA dan RS (27) di Jalan Perak Timur Surabaya saat kedua pelaku hendak pulang ke Jakarta,Jumat (5/4/24)
โKejadian penipuan ini terjadi hari Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 17.45 di SPBU Jl. Semarang, Surabaya,โ ujar Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto S.H., S.I.K..
Korban, seorang wanita berusia 40-an, menjalin hubungan asmara dengan pelaku IA yang mengaku sebagai nahkoda kapal. Keduanya berkenalan di bus saat perjalanan menuju Pelabuhan Perak pada Minggu, 10 Maret 2024.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, mereka memutuskan untuk bertemu di Pasuruan. IA kemudian mengajak temannya RS ke Surabaya dengan alasan menemui pacarnya.
Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, IA dan RS tiba di Pasuruan pukul 06.00 WIB dan meminta korban untuk menjemput mereka di halte bus. Korban kemudian menjemput mereka dengan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dan mereka bertiga melakukan perjalanan ke Malang.
Setelah puas berjalan-jalan, mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya. IA meminta korban untuk mengantarkannya ke Surabaya dengan alasan menjenguk kapten yang sedang sakit.Sesampainya di Surabaya, IA menyuruh korban untuk mandi terlebih dahulu di Stasiun Pasar Turi karena akan bertemu kapten pelaku.
Saat korban mandi di SPBU, mobilnya diawasi oleh kedua pelaku. IA menyuruh RS yang duduk di bangku supir untuk segera pergi meninggalkan tempat dengan mengendarai mobil korban. Mereka meninggalkan tempat dan mengarah ke Madura melalui jalur Suramadu.
Pelaku utama (IA) menelpon seseorang di Jakarta untuk menggadaikan mobil milik korban, namun dititipkan terlebih dahulu di Madura. Mobil korban berhasil digadaikan dengan uang muka Rp. 5.000.000,- yang diterima pelaku melalui transfer bank. Setelah mendapatkan uang tersebut, kedua pelaku memutuskan untuk pulang ke Jakarta.
Namun, sebelum sampai di Jakarta, kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa surat pemberitahuan dari Bank terkait dan Fotocopy BPKB mobil korban. Keduanya dijerat atas Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(Bs)