Surabaya,Komposisinews.com – Berdasarkan LAPORAN POLISI, LP/ A/ 99 / II / 2023/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, berasil mengamankan FS Bin M di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya,
Tersangka FS Bin M, berjenis kelamin Laki – laki, Umur 49 tahun, tempat lahir Surabaya, tanggal 28 Desember 1974, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan pengangguran, Pendidikan S1, yang beralamat Jl. menur Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.
Dari hasil Olah TKP telah disita Barang Bukti berupa :
• 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing – masing : ( ± 0,810, ± 0,754 ) gram, Total keseluruhan ± 1,564 gram.
• 2 (dua) Bendel Klip Kosong
• 1 (Satu) bungkus rokok kosong.
• 1 (Satu) buah Handphone
Sedangkan Kronologis penangkapannya yaitu, Pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada Saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kec.Sepanjang Kab.Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Atas Tindak Pidana yang dilakukan, tersangka, FS Bin M dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( ** )